Airlangga: Akselerasi ekonomi penting guna ciptakan lapangan kerja

Airlangga: Akselerasi ekonomi penting guna ciptakan lapangan kerja

tribunwarta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dukungan akselerasi pertumbuhan ekonomi sangat penting guna menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif.

Membaiknya perekonomian Indonesia saat ini dapat terlihat dari pertumbuhan yang masih berlanjut positif sebesar 5,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan III-2022. Kondisi ini tak terlepas dari kontribusi pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional, kataAirlangga yang hadir secara virtual pada acara “Apindo 8th Industrial Relation Conference”, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

“Pemerintah melakukan reformasi struktural dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” tambah menkoperekonomian itu.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi.

Ia melanjutkan, pemerintah pun menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.

Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Program JKP memberikan tiga manfaat, yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

“Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum 2045. Oleh karena itu, reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung seluruh pihak, termasuk pengusaha, agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *