Ahyudin: Bantuan Boeing via ACT untuk Korban Lion Air Berupa Fasum bukan Uang Tunai

Merdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap eks mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terkait dugaan dana penyelewengan bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

“Ya sejak jam 8.30 Wib sampai tadi jam 21.00 Wib kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai,” kata Ahyudin saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Ahyudin pun membenarkan jika pemeriksaan kali keduanya ini, lebih mengarah terkait bantuan yang diberikan Boeing kepada ACT. Di mana bantuan tersebut, dia mengklaim jika itu berbentuk fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.

“Garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, penyediaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu,” tuturnya.

Ahyudin menjelaskan bahwa bantuan fasum tersebut, merupakan hasil bantuan sosial atau CSR yang diberikan pihak Boeing melalui ACT untuk disalurkan kepada para ahli waris dari korban.

“Jadi program CSR Boeing yang dikerjasamakan oleh ACT itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Durasi waktunya, tenggat waktunya itu belum selesai sampai juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu,” tutur dia.

Kendati demikian ketika ditanyakan perihal rincian fasum tersebut, Ahyudin enggan untuk menjelaskan. Karena, dia berdalih bahwa teknis pembagian fasum tanggung jawab pimpinan lembaga dalam hal ini Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Sedangkan, Ahyudin diketahui sudah sejak 11 Januari 2022 silam telah mengundurkan diri. Dan saat ini dia menjabat sebagai dewan pembina yayasan ACT.

“Saya kan bukan presiden ACT, bukan ketua pengurus yayasan. Saya adalah ketua dewan pembina yang tidak langsung terlibat secara operasional program,” katanya.

“Apalagi sejak 11 Januari 2022 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT. Maka progres program dari Januari sampai ke Juli 2022 ini saya juga tidak jadi 6 bulan lamanya saya tidak mengerti progresnya begitu ya,” tambah dia.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan naikan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, (11/7).

Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan yang artinya telah memiliki bukti permulaan tindak pidana yang cukup, namun pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyelidik meyakini ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari pihak Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar dilakukan guna menentukan adakah unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan,” kata (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat jumpa pers, Senin (11/7).

Nurul mengatakan, rencana gelar perkara bakal dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni, Eks Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua saksi lainnya yaitu manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan.

“Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya,” sebut Nurul.

Terkhusus untuk mendalami aliran dana, kata Nurul, penyidik juga akan melibatkan tim audit guna melacak sumber keuangan ACT yang diterima pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.

“Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar,” sebutnya.

[ded]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *