71 Perusahaan Belum Setor Batubara ke PLN

Merdeka.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.

“Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/8).

Dia menegaskan, pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.

“Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas,” ucapnya.

PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan. PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Menurutnya, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai dengan jadwal.

Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan. “Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM juga mencatat ada 50 perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan DMO. Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71 juta ton, namun angka realisasi DMO baru mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM saat ini telah menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan. [azz]

Baca juga:
Pengusaha Batubara Lebih Pilih Bayar Denda Dibanding Penuhi Pasokan Dalam Negeri
Komisaris Anak Usaha PLN Jamin Pasokan Baru Bara untuk Pembangkit Tetap Lancar
Ancam Setop Ekspor, Menteri Arifin Minta Pengusaha Pasok Batubara ke PLN
Kemenkeu-Kementerian ESDM Fokus Kejar PNBP Batubara Lewat Joint Analysis
Harga Batubara Naik di Agustus 2022 Dipicu Ketidakpastian Pasokan Gas Eropa
Laba Hasnur Internasional Naik 178 Persen Jadi Rp45 Miliar, Ini Faktor Pemicunya


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *