6 Parpol Deklarasi Lawan KPU-Bawaslu Bakal Lapor ke PTUN

6 Parpol Deklarasi Lawan KPU-Bawaslu Bakal Lapor ke PTUN

Jakarta: Sebanyak enam partai politik (parpol) tak lolos ke tahapan Pemilu 2024 melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap KPU-Bawaslu. Keenam parpol tersebut, yakni Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
 
Ketua Umum Pandai Farhat Abbas menuturkan pihaknya akan segera melaporkan KPU-Bawaslu usai KPU mengeluarkan berita acara parpol yang jadi peserta Pemilu 2024. Artinya, enam parpol ini baru akan melakukan langkah hukum setelah pengumuman akhir parpol yang jadi peserta Pemilu 2024, yakni 14 Desember mendatang. 
 
“Kami menunggu objek sengketa sampai KPU mengeluarkan berita acara parpol yang ikut jadi peserta pemilu, lalu kami (lapor) ke PTUN, lalu uji PKPU No 4 ke Mahkamah Agung (MA),” papar Farhat kepada Media Indonesia, Selasa, 18 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengungkapkan, parpol ini juga akan uji UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Farhat, KPU telah mengakali parpol-parpol yang tak lolos dengan cara menerima pendaftaran, tetapi tidak mengeluarkan berita acara pencoretan atau penolakan.
 
“Akal-akalan KPU ini diduga untuk menghindari celah gugatan dalam sengketa Pemilu,” tegas Farhat.
 
Akhirnya, lanjut Farhat, Bawaslu menolak laporan parpol soal pelanggaran administratif oleh KPU. “Bawaslu juga tak punya peran dan fungsi, buang-buang anggaran saja membiayai (Bawaslu),” papar Farhat.
 

 
Sebelumnya, sebanyak enam partai politik (parpol) tak lolos ke tahapan Pemilu 2024 melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap political genocide. Adapun political genocide yang dimaksud keenam parpol tersebut ialah perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
 
KPU dan Bawaslu dianggap merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal mereka mengeklaim telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sesuai ketentuan dari KPU.
 
“Gerakan ini juga lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran bulan Agustus silam,” kata Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *