5 Jasad dalam Septic Tank di Way Kanan Diautopsi

5 Jasad dalam Septic Tank di Way Kanan Diautopsi

Bandar Lampung:Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung melakukan autopsi terhadap jenazah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
“Bertepatan dengan rekontruksi, Tim Forensik Polda Lampung juga melakukan autopsi secara Scientific Investigation Crime,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
 
Dia menjelaskan hasil autopsi Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa kelima Jenazah Korban, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan trauma di bagian kepala dan mengakibatkan kematian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Hal ini kita lakukan untuk mengetahui luka-luka yang ada di bagian tubuh para korban,” ujarnya.
 
Bertepatan dengan itu, Polda Lampung dan Polres Way Kanan melakukan rekontruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya. Sebanyak 52 adegan diperagakan mulai dari pembunuhan awal hingga adegan mengubur jasad keluarganya di dalam septic tank. 
 

“Kegiatan rekontruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan. Tahap demi tahap diperagakan, agar terang suatu peristiwa,” ujarnya.
 
Rekontruksi tersebut dimulai sejak pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Rekonstruksi gabungan tersebut dilaksanakan dan rekonstruksi pertama berupa peristiwa pembunuhan terhadap empat orang korban sebanyak 52 adegan.
 
Pada pukul 14.30 sehingga 16.00 WIB, tim melaksanakan rekonstruksi kedua berupa peristiwa pembunuhan terhadap satu orang korban atas nama Juanda. Dalam rekontruksi kedua, ada sebanyak 35 adegan yang dilakukan.
 
“Rekontruksi selesai pada pukul 16.00 WIB, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya Pandra.
 
Terpisah, pengacara tersangka, Bahari Sanjaya mengatakan,  kehadirannya  ke tempat rekonstruksi dan seterusnya untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka.
 

“Jadi kami hanya mendampingi sesuai amanat undang-undang, dan berusaha agar tersangka mendapatkan hak-haknya. Antara lain, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan,” katanya.
 
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung beberapa hari lalu.
 
Kedua tersangka tersebut berinisial DW (17) dan E (50) yang merupakan anak dan ayah kandung warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Merbau Mataram, Lampung Selatan.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *