5 Hal Penting Dalam Menyiapkan Laporan Pajak Pribadi

5 Hal Penting Dalam Menyiapkan Laporan Pajak Pribadi

tribunwarta.com – Apakah Anda mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan saat menyiapkan laporan pajak? Untuk melaporkan pajak ribet gak yah.

Yuk kita persiapkan hal penting ini. Rubrik Finansialku akan membahasnya untuk Anda.

Rubrik Finansialku

Pajak

Setiap satu tahun sekali, kita memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Tidak sulit, pelaporan Pajak Penghasilan Pribadi in, sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan.

Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing). Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret.

Segera laporkan SPT Pajak Pribadi sebelum batas waktu pelaporan tersebut habis dan hindari terkena denda di kemudian hari.

Berikut 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Menyiapkan Laporan Pajak

Berikut ini hal penting yang harus di diperhatikan saat Anda melaporkan pajak pribadi.

#1 Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21

Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, selalu mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Setiap pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah) diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

[Baca Juga: Entrepreneur, Ini Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha]

Misalnya, bukti potong PPh 21 atas Januari sampai Desember 2019 wajib diberikan kepada para karyawannya 31 Januari 2020.

Bukti potong ini akan digunakan oleh wajib pajak sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam laporan pajak tahunannya.

#2 Pilih Jenis SPT Sesuai dengan Status Anda

Besarnya gaji akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai, lho. Berikut rinciannya:

    Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

    1770SS untuk Pegawai/Karyawan
    1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
    1770 untuk Bukan Pegawai

    1770SS untuk Pegawai/Karyawan

    1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

    1770 untuk Bukan Pegawai

    1770SS untuk Pegawai/Karyawan

    1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

    1770 untuk Bukan Pegawai

    Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

    1770S untuk Pegawai/Karyawan
    1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
    1770 untuk Bukan Pegawai

    1770S untuk Pegawai/Karyawan

    1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

    1770 untuk Bukan Pegawai

    1770S untuk Pegawai/Karyawan

    1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

    1770 untuk Bukan Pegawai

Semua jenis formulir tersebut bisa diunduh pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.

#3 Harus Punya EFIN untuk e-Filing

Selanjutnya Anda harus perhatikan berikut ini, yaitu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Setelah Anda melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

[Baca Juga: Gemar Koleksi Mobil Mewah? Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar]

EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan.

Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

#4 Jangan Melewatkan Lampiran I atau Bagian Kolom Harta

Saat pelaporan online, kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda.

Seringkali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.

Sebab jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat memungkinkan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

    Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?

    Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas

[Baca Juga: Layanan Perpajakan di Kantor Pajak Seluruh Indonesia Ditutup!]

    Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar, isi dengan benar harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji Anda

    Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar

    Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya

    Kemudian klik Simpan

Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.

#5 Sanksi Jika Terlambat Lapor

Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karenannya, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Adapun sanksi bagi keterlambatan pelaporan SPT di antaranya:

    Denda Rp100.000 bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 21.

    Denda Rp1.000.000 bagi badan/perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22.

    Denda Rp500.000 sebagai sanksi administrative keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    Denda Rp100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Lainnya.Aturan sanksi pajak memiliki sejumlah pengecualian. Mereka yang dikecualikan dari sanksi adalah:

    Wajib pajak yang sudah meninggal dunia.

    Menjadi korban bencana alam.

    Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.

    Orang yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki usaha dibebaskan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.

Itulah hal penting yang perlu Anda perhatikan saat menyiapkan laporan pajak. pastikan untuk selalu melaporkan pajak Anda tepat waktu. Setelah membaca artikel ini, apakah Anda masih memiliki pertanyaan mengenai hal yang belum Anda pahami?

Tuliskan pertanyaan Anda pada kolom komentar, dan jangan lupa untuk berbagi artikel ini, kepada rekan kerja Anda, mungkin mereka sedang membutuhkan informasi ini. Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Anonim. 21 Februari 2018. Isi SPT Tahunan, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?. Pajak.go.id – https://bit.ly/2UuARQq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *