4 Partai Lokal di Aceh Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

4 Partai Lokal di Aceh Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan ada empat partai lokal di Aceh dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Namun, mereka dianjurkan untuk memperbaiki di masa verifikasi administrasi, perbaikan dokumen persyaratan.
 
Kepala Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan keempat partai lokal tersebut, yaitu Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
 
Sementara yang baru dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“PAS, PDA, Partai SIRA dan Partai Gabthat dari hasil verifikasi administrasi, statusnya masih belum memenuhi syarat dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” kata Munawarsyah, Kamis, 15 September 2022.
 
KIP Aceh sebelumnya telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada Parlok Aceh melalui Sipol, dan dokumen berita acara disampaikan kepada petugas penghubung Parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
 
KIP Aceh juga meminta kepada partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing. Sebab, mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.
 
Baca: PKB Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024
 
“Kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol,” ujarnya.
 
Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15-28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
 
“Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” jelasnya.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *