3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas di Rote Ndao Ditahan

3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas di Rote Ndao Ditahan

NTT: Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori Tahun Anggaran 2019. 
 
Ketiga tersangka yang ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yaitu PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan, dan DNOP selaku konsultan pengawas.
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan. Para tersangka ditahan Polres Rote Ndao,” kata Kepala seksi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan, di Kupang, Sabtu, 2 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan pada TA 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan. Menurut dia, penahanan ketiga tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat, Juli 2022, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
 

Baca: 
Puluhan Warga Bekasi Diduga Keracunan Nasi Kotak
 
“Pada saat pemeriksaan ketiga tersangka itu didampingi oleh penasihat hukum masing-masing,” kata Angga Ferdinan.
 
Dia menjelaskan sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas Busalangga, Rote. Mereka ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1-20 Juli 2022.
 
Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print- 02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.
 
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *