3 Fakta Soal Heboh 100 Pulau di Maluku Mau ‘Dijual’

3 Fakta Soal Heboh 100 Pulau di Maluku Mau ‘Dijual’

tribunwarta.com – Kepulauan Widi di Maluku Utara masuk ke dalam daftar lelang di Amerika Serikat. Hal tersebut memantik wacana gugusan kepulauan yang terdiri dari sekitar 100 pulau itu akan dijual ke pihak investor asing pun muncul.

Kawasan gugusan kepulauan yang diyakini memiliki luas hingga 10.000 hektare itu rencananya bakal ditawarkan untuk dilelang di New York mulai 8-14 Desember. Dilansir dari The Guardian, Minggu (4/12/2022), gugusan kepulauan ini yang sebagai ekosistem atol karang paling lengkap yang tersisa di bumi itu akan dilelang di rumah lelang Sotheby.

Kabarnya pulau-pulau yang ditawarkan sampai sekarang tidak berpenghuni dan berbasis di zona perlindungan laut kawasan “Segitiga Karang” di Indonesia timur.

Sotheby sendiri belum menyebutkan harga awal yang diharapkan untuk pelelangan gugusan pulau Widi. Hanya saja kemungkinan penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,54 miliar (dalam kurs Rp 15.400).

Penawaran bakal dibuka pada pukul 4 pagi waktu New York pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan jumlah yang besar ke dalam pengembangan Kepulauan Widi yang luasnya diyakini mencapai 10.000 hektare.

Berikut ini 3 fakta yang mesti diketahui di balik heboh rencana penjualan Kepulauan Widi.

Buka halaman selanjutnya.

1. Pengelola Bilang Cuma Cari Investor

Pengembang Kepulauan Widi, di Maluku Utara, PT Leadership Islands Indonesia (LII) angkat bicara soal heboh kabar 100 pulau di kawasan Kepulauan Widi dijual. PT LII menegaskan pihaknya tidak melakukan penjualan hak milik pulau, yang sebetulnya dilakukan adalah mencari mitra investor untuk pengembangan pariwisata di Kepulauan Widi.

Juru Bicara LII Okki Soebagio menyatakan untuk mempercepat investasi ke Kepulauan Widi pihaknya bekerja sama dengan rumah lelang Sotheby di New York untuk mencari mitra investor dengan model lelang.

“Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi paska pandemi, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris,” papar Okki dalam keterangannya.

Sotheby’s Auction Concierge dinilai tepat menjadi tempat bagi LII mencari mitra investor dan ‘memasarkan’ proyek pengembangannya. Rumah lelang itu, menurut pihak Okki sudah memiliki database klien internasional yang fokus untuk berinvestasi pada bisnis real estat maupun perhotelan.

Proses lelang yang dilakukan pun buka untuk kepemilikan Kepulauan Widi, namun yang dilelang adalah kesempatan untuk bermitra dengan LII untuk menggarap potensi wisata di Kepulauan Widi.

“Proses lelang yang dijalankan adalah untuk menjual interest dalam LII. Hal ini bertujuan untuk menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan LII, yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan (sustainable), dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Okki.

“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk menjual pulau Widi,” tegasnya.

Okki juga menyatakan pihaknya, adalah perusahaan yang memegang izin untuk secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi, bukan menjadi pemilik dari kawasan tersebut.

Secara keseluruhan, LII telah memperoleh lebih dari 30 izin, persetujuan, rekomendasi dari beberapa instansi pemerintah dan telah menjalankan kegiatan sosialisasi masyarakat serta berperan aktif selama beberapa tahun dalam proses menjadikan Kepulauan Widi untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

Di kesempatan sebelumnya, Okki juga sudah menyatakan dengan tegas pihaknya sama sekali tidak punya hak untuk memiliki Kepulauan Widi. Sejauh ini yang dilakukan pihaknya adalah mendapatkan pemberian konsesi untuk mengelola dan mengembangkan potensi wisata di Kepulauan Widi.

Dia menjelaskan bahwa hak yang dimiliki PT LII dan investor nantinya bukanlah hak milik melainkan hanya hak pembangunan dan pengelolaan.

“Kepulauan Widi akan selalu menjadi aset negara atau milik masyarakat Indonesia. Kami (perusahaan PT LII termasuk investor pemenang lelang di dalamnya) hanya diberikan konsesi saja,” kata Okki.

Buka halaman selanjutnya

2.Luhut Sampai Angkat Bicara

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut angkat bicara soal heboh 100 pulau di Maluku mau dijual. Luhut menegaskan semua pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki, apalagi diperjualbelikan.

Luhut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. Semua pulau juga tidak bisa diperjualbelikan.”Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi.

Hanya saja Jodi menyebutkan bagi pihak yang berminat bisa meminta izin pengelolaan pulau-pulau di Indonesia. Termasuk menikmati dampak ekonominya. Tentunya semua harus dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tutur Jodi.

Kemenkomarves sendiri sudah mendalami heboh soal rencana penjualan pulau ini. Jodi membenarkan selama ini Kepulauan Widi dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Dia memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat, hanya saja menurut laporan yang diterima pihaknya PT LII belum banyak melakukan pembangunan di kawasan tersebut.

“Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut,” papar Jodi.

Di sisi lain, Jodi menyatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subyek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Pengumuman tawaran lelang tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa pegiat lingkungan. Mereka mengatakan pembangunan di pulau tersebut dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya, yang menampilkan hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.

“Kami meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut. Penjualan ini sudah membuat kontroversi dan menarik perhatian publik Indonesia,” kata Mohamad Abdi Suhufan, koordinator nasional di Destructive Fishing Watch Indonesia.

Menurutnya meskipun pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.

“Itu adalah tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun. Kalau dijual kemungkinan nelayan akan dibatasi,” kata Abdi.

Dia juga menilai dengan mengundang investor, ditakutkan akan membawa kerusakan lingkungan pada ekosistem yang ada di kepulauan tersebut.

“Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini,” ungkap Abdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *