3 Dugaan Korupsi di Kota Pasuruan Dilaporkan ke Kejaksaan, Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

3 Dugaan Korupsi di Kota Pasuruan Dilaporkan ke Kejaksaan, Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN – Setelah mencurigai adanya dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan, kini sejumlah aktifis anti korupsi juga menyenggol dugaan serupa di Kota Pasuruan.

Dan masih dipelopori Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), mereka melaporkan sejumlah kegiatan yang diindikasikan korupsi ke Kejari Kota Pasuruan, Rabu (21/9/2022). Ada tiga kasus yang dibiayai APBD Pemkot Pasuruan tahun 2020 yang dilaporkan ke kejari.

Dalam penilaian mereka, akibat tiga kasus ini negara dirugikan sampai ratusan juta. Bahkan, dari ketiga kasus ini mens rea atau niat jahatnya sangat kental dan kuat sekali.

Pertama adalah pengadaan BBM di Bakesbangpol untuk kepentingan Covid-19. Dari data yang didapatkan LSM itu, diduga ada pemalsuan nota pembayaran SPBU.

Artinya, ada nota pembayaran di tiga SPBU yang mengakui itu tidak benar. Ada indikasi pemalsuan nota pembayaran di tiga SPBU itu. “Berdasarkan data yang kami temukan dari laporan BPK, ada dugaan pemalsuan nota pembelian BBM untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka.

Ia menyebutkan, memang kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah. Tetapi niat jahat diduga dengan sengaja memalsukan nota pembelian BBM itu tetap harus ditelusuri penyidik. “Saya melihat niat korupsinya itu ada ada,” lanjutnya.

Bahkan pihak BPK juga sempat mengklarifikasi ke SPBU yang dimaksud dan petugas di sana memastikan bahwa angka dalam nota pembelian itu tidak benar.

Dan kasus kedua, adalah terkait biaya perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan. Dari sini juga diduga ada kelebihan pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau di DPRD memang sudah dikembalikan, begitu juga yang di Sekretariat Daerah tetapi belum semua,” papar Lujeng.

Lujeng juga meninta penyidik untuk menelusuri hal itu. Sejauh ini, pihaknya menilai ada unsur kesengajaan untuk tidak menggunakan uang negara. “Akhirnya ketika BPK melakukan pemeriksaan ada uang negara yang berlebih dan membuat negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” sambungnya.

Dan ketiga adalah laporan BPK menyebutkan bahwa Pemkot Pasuruan mengalami selisih rugi Rp 1 miliar atas tukar guling tanah untuk pembangunan jalan tol. Aset pemkot itu ditukarguling dengan tanah yang dibeli Kementrian PUPR untuk pembangunan jalan tol dan ditambah uang tunai Rp 50 juta.

“Penyidik harus mendalami rekomendasi BPK ini. Ada dugaan tidak wajar dalam proses tukar guling aset pemkot itu. Karena pemkot malah rugi Rp 1 miliar,” urai Lujeng.

Ia menilai, seharusnya Kementrian PUPR tidak perlu membeli tanah lain dan ditukargulingkan dengan aset Pemkot Pasuruan. “Langsung saja beli,” tegasnya.

Sementara Ketua LSM Merak, Adi Hartadi menambahkan, temuan BPK itu tidak selesai dengan uang negara yang menjadi temuan itu dikembalikan ke negara. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana korupsi. Itu sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan temuan ini. Jadi, harus ditindak jika memang ada dugaan korupsi,” ujar Adi.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Wahyu Susanto mengaku akan mempelajari data-data yang disampaikan para aktifis anti korupsi. “Kami terima pengaduan masyarakat dan akan mempelajari apa yang disampaikan untuk menentukan tindakan langkah apa selanjutnya,” kata Wahyu. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *