Bisnis  

Ssstt…Aset-Aset Ini Kalau Diwariskan Gak Ada Biaya Loh!

Ssstt…Aset-Aset Ini Kalau Diwariskan Gak Ada Biaya Loh!

tribunwarta.comMewariskan aset properti atau mobil ke keluarga tercinta adalah hal yang umum dilakukan, tapi jangan salah prosesnya bakal memakan biaya.

Patut diketahui bahwa warisan sejatinya bukan merupakan objek pajak, dengan syarat sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris. Namun ada sejumlah aset yang pengalihannya akan disertai biaya.

Ketika seseorang ingin mewariskan properti atau kendaraan, maka ahli waris harus bersiap-siap untuk mengeluarkan biaya balik nama. Hal itu disebabkan karena tanpa proses balik nama, ahli waris tidak akan bisa memanfaatkan atau menjual aset tersebut ke orang lain.

Satu tujuan besar seorang mewariskan aset ke ahli waris adalah untuk menjamin masa depan ahli waris, dan agar aset tersebut tidak malah diambil oleh Balai Harta Peninggalan.

Lantas apa saja aset-aset yang bisa diwariskan tanpa keluar biaya balik nama? Berikut ulasan lengkapnya.

Apabila orangtua Anda memiliki aset berupa saham, maka ketahuilah bahwa Anda bisa mengklaim saham-saham yang beliau miliki apabila beliau sudah meninggal dunia.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membawa bukti kelengkapan administrasi ahli waris dari si pemilik saham. Lalu Anda bisa membuka rekening di perusahaan sekuritas dan menerima warisan saham itu dalam bentuk digital.

Ketika saham warisan itu sudah masuk dalam portofolio saham Anda, maka Anda bisa menjualnya di pasar sekunder layaknya menjual saham pada umumnya.

Adapun hal yang patut dilakukan sebelum mengklaim warisan saham adalah, memeriksa status emitennya dulu, apakah masih berdiri atau diakuisisi. Selanjutnya adalah menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan ini.

Sama seperti saham, reksa dana juga bisa dialihkan ke ahli waris saat pemiliknya wafat. Dan prosesnya juga tidak dipungut biaya.

Pastinya, ahli waris harus membuat rekening terlebih dulu untuk bisa menampung reksa dana milik pewaris.

Proses waris juga bisa dilakukan dengan cara tunai. Jadi, reksa dana milik pewaris dijual terlebih dulu dan uang tunainya diterima oleh ahli waris.

Surat utang seperti ORI, SBR, Sukuk, dan lainnya bisa diwariskan tanpa biaya. Akan tetapi, beberapa surat utang memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Sebut saja SBR yang sifatnya tidak bisa diperdagangkan. Kepemilikan SBR akan tetap ditulis atas nama pewaris, namun hak atas penerimaan kupon sampai jatuh tempo dan nilai pokok bisa dialihkan ke ahli waris.

Sedangkan untuk ORI bisa diubah nama pemilikannya lantaran surat utang ini memang bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, proses pengalihan itu baru bisa dilakukan setelah melewati masa minimum holding period.

Kedua produk simpanan bank ini bisa dicairkan tanpa biaya ke ahli waris. Akan tetapi, bank umumnya akan melakukan verifikasi terlebih dulu untuk keabsahan si ahli waris.

Prosedur pencairan rekening orang yang sudah meninggal ke ahli waris mungkin saja berbeda-beda untuk setiap bank.

Apabila ahli waris sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan membawa berkas-berkas yang diminta, pencairan seharusnya berjalan dengan cepat lantaran bank sendiri tidak boleh menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggal dunia.

Aset digital yang satu ini juga tentunya bisa diwariskan tanpa biaya balik nama, lantaran aset ini layak disebut komoditi.

Adapun beberapa cara yang bisa dilakukan pewaris untuk mewariskan aset ini adalah dengan menuliskan surat wasiat yang isinya adalah kunci privat (private key) dari dompet kripto, dan petunjuk penggunaannya.

Pastinya pewaris juga harus berkonsultasi lebih lanjut seputar perpindahan aset ini ke pihak penyedia aplikasi jual beli aset ini.

Logam mulia yang satu ini juga bisa diwariskan dengan mudah, apalagi jika bentuknya adalah emas fisik atau batangan.

Akan tetapi, patut diketahui bahwa hasil penjualan emas yang dilakukan ahli waris akan dikenakan pajak non-final. Tidak seperti saham yang sifatnya sudah final atau tanah.

Jadi, kesimpulannya adalah makin besar keuntungan yang didapat ahli waris dari penjualan emas warisan, makin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Itulah sejumlah aset yang bisa diwariskan tanpa balik nama. Sejatinya setiap paper aset memang bisa diwariskan tanpa biaya, akan tetapi ahli waris harus memastikan bahwa dokumen-dokumen warisnya lengkap dan ada putusan pengadilan untuk hal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *