Bisnis  

Simak! 4 Cara Non-aktifkan Kartu Kredit dengan Aman

Simak! 4 Cara Non-aktifkan Kartu Kredit dengan Aman

tribunwarta.com – Sejatinya, ada alasan kuat mengapa seseorang ingin menonaktifkan kartu kreditnya. Bisa jadi karena mereka ingin mengurangi utang, menahan diri dari godaan konsumtif, atau karena ingin menggantinya dengan kartu kredit lain.

Kartu kredit memang memiliki banyak manfaat mulai dari promo dan lain sebagainya. Namun jika penggunaannya berlebihan, keuangan Anda yang bakal jadi taruhannya.

Berikut adalah beberapa tips dan trik yang bisa Anda aplikasikan jika Anda berniat menon-aktifkan alat pembayaran ini.

Cek berapa sisa reward yang masih bisa dimanfaatkan. Biasanya reward yang didapatkan ini bisa memberikan keuntungan bagi Anda.

Mungkin saja pemilik kartu bisa mendapatkan barang gratis dari sisa reward yang dimiliki. Akan tetapi beberapa jenis kartu kredit lain memiliki reward yang berupa poin, yang dapat ditukarkan dengan merchandise dari bank.

Ingat, reward ini masih berlaku ketika kartu Anda aktif. Jika Anda sudah menutupnya, maka hanguslah sudah reward-reward yang Anda miliki.

Pastikan tagihan kartu kredit Anda sudah lunas semua. Jangan berharap Anda bisa menutup kartu kredit Anda sebelum tagihan Anda selesai terbayarkan, dan jangan pula mengabaikan soal biaya tahunan dan beban-beban bunga yang diberikan pada Anda.

Ketika tagihan-tagihan ini belum terbayar, maka mustahil kartu kredit Anda bisa ditutup. Jadi, sekali lagi jangan biarkan semua tagihan ini tidak terbayar ya.

Beberapa pemegang kartu kredit memang sering mengaktifkan fitur ini agar tidak repot ketika tagihan muncul. Terutama bagi mereka yang memanfaatkan uang di tabungannya untuk pembayaran listrik, telepon, dan sebagainya termasuk kartu kredit.

Intinya, bank penerbit kartu kredit Anda juga harus tahu bahwa fitur ini sudah dinonaktifkan. Hal itu wajib dilakukan agar tidak ada lagi tagihan yang dikirimkan pada Anda.

Jangan lupakan poin terakhir ini. Setelah Anda melunasi segala kewajiban Anda, pastikan Anda mendapat bukti tertulis dari kegiatan tersebut dari bank terkait.

Dokumen tertulis ini mutlak harus diamankan sebagai bukti bahwa kartu kredit Anda telah tertutup dan semua sisa tagihan telah dilunasi, sekaligus menjadi penyelamat jika sewaktu-waktu Anda masih memperoleh tagihan kartu kredit yang telah ditutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *