Proteksi untuk Perjalanan Umrah dan Haji

Proteksi untuk Perjalanan Umrah dan Haji

Jarang terdengar atau kurang disadari, asuransi haji sebenarnya ada, lho. Sebab, dalam perjalanan ibadah sekalipun tentu tetap ada risiko, bukan?

Fakta berkata bahwa terdapat beberapa kasus jemaah yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah. Mulai dari perjalanan hingga saat menunaikan ibadah tentu terdapat risiko tertentu. Entah karena kondisi luar yang tidak mendukung atau memang kekebalan tubuh kurang maksimal.

Sebagai informasi saja, baik pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) dan beberapa perusahaan asuransi menyediakan asuransi haji atau umrah.

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Haji atau Umrah?

Proteksi untuk Perjalanan Umrah dan Haji

Secara umum, asuransi perjalanan ibadah seperti haji atau umrah menanggung beberapa risiko berikut:

1. Meninggal dunia

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fasilitas asuransi jiwa bagi jamaah haji. Yang kemudian uang pertanggungan akan diberikan kepada ahli waris dari jamah tersebut.

Dilansir dari halaman situs Kemenag.go.id, uang pertanggungan yang diberikan mencakup:

  • Apabila jemaah meninggal dunia di Tanah Suci maka terdapat uang pertanggungan Rp18,5 juta.
  • Uang pertanggungan untuk meninggal dunia karena kecelakaan adalah Rp37 juta.
  • Sementara itu, apabila wafat saat perjalanan di pesawat terbang atau bandara maka terdapat uang pertanggungan Rp125 juta.

Beberapa perusahaan asuransi lain seperti Takaful Keluarga juga memberikan uang pertanggungan dengan nominal hampir mirip. Sementara itu, Allianz bahkan berani memberikan uang pertanggungan hingga dua kali biaya umrah, yaitu hingga Rp50 juta!

2. Kecelakaan

Tak hanya meninggal dunia, beberapa risiko kecelakaan yang mengakibatkan cacat juga ditanggung oleh pihak asuransi. 

Sebagai contoh, asuransi Allianz Syariah memberikan pertanggungan apabila jamaah mengalami cacat tetap total. Dengan uang pertanggungan dari produk asuransi Allianz biasanya sekian persen dari total premi atau total biaya haji.

3. Evakuasi dan perawatan medis saat ibadah

Termasuk juga untuk beberapa perawatan medis saat ibadah, jamaah akan mendapatkan uang penggantian apabila mengalami sakit saat perjalanan umrah. Namun, khusus untuk proteksi ini, sistem klaimnya adalah reimbursement.

Biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan mesti ditanggung terlebih dahulu oleh peserta haji. Kemudian, dokumen perawatan nanti dikirimkan ke pihak asuransi.

4. Kehilangan bagasi dan/atau barang pribadi

Beberapa perusahaan asuransi syariah memberikan perlindungan terhadap kehilangan bagasi dan barang pribadi pula. Kemenag sendiri memberikan proteksi apabila terjadi dokumen hilang selama perjalanan haji atau umrah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018.

5. Keterlambatan dan pembatalan perjalanan

Sebagaimana asuransi perjalanan lain, beberapa produk asuransi haji atau umrah juga memberikan penggantian atau proteksi terhadap keterlambatan dan pembatalan perjalanan. Jadi, tidak perlu khawatir apabila terjadi hambatan-hambatan seperti itu, ya.

Cara Daftar Asuransi untuk Perjalanan Ibadah

Cara Daftar Asuransi untuk Perjalanan Ibadah

Secara umum, pendaftaran asuransi haji atau umrah ini cukup mudah. Yang pasti, khusus perlindungan asuransi dari Kemenag, jemaah sudah otomatis mendapatkannya saat membuka tabungan haji di Kementerian Agama.

Jika merasa masih kurang, kita bisa mendaftar asuransi perjalanan ibadah yang disediakan oleh perusahaan asuransi syariah. Sedikit catatan, pastikan asuransi perjalanan ibadah atau asuransi haji/umrah tersebut disediakan oleh perusahaan asuransi syariah, ya. Kemudian, pastikan pula perusahaan asuransi syariah tersebut terdaftar di Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Proses Klaim Ternyata Mudah, kok!

Proses Klaim Ternyata Mudah, kok!

Bagaimana dengan proses klaim asuransi haji atau umrah? Cukup mudah, kok! Secara umum (tentu setiap perusahaan memiliki beberapa dokumen yang bisa saja berbeda), berikut beberapa dokumen klaim yang harus disiapkan:

    • Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
    • Surat keterangan dokter apabila mengalami cacat tetap total
    • Surat Keterangan Kematian apabila jamaah meninggal dunia
    • Fotokopi kartu identitas (KTP)
    • Formulir pengajuan klaim asuransi
    • Fotokopi sampul buku rekening tabungan
    • Surat pengantar dari Kantor Kemenag tempat jemaah mendaftar

Nah, khusus untuk klaim asuransi jiwa dari Kemenag, kini keluarga tidak perlu repot mengurus administrasinya. Sebab, Kemenag sendiri yang akan melakukan pengurusan tersebut. Proses pencairan uang pertanggungan akan dilakukan dalam waktu lima hari kerja.

Namun, pastikan rekening yang terdaftar masih aktif, ya. Karena pada beberapa kasus ternyata terdapat rekening yang tidak aktif. Akhirnya menyebabkan proses transfer uang pertanggungan terhambat.

Wah, mengetahui informasi ini tentu bikin kita menjadi lebih lega saat akan melakukan perjalanan ibadah nanti, ya. Salut sih buat Kementerian Agama yang begitu peduli terhadap kenyamanan perjalanan para jemaah haji dan umrah. Begitupun dari sisi kita, kita bisa menambah manfaat lain dengan mendaftar asuransi perjalanan ibadah lainnya jika ingin.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *