Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3

Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya adalah salah satu hal yang perlu kita pertimbangkan ketika mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas BPJS tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS.

Selain itu, kamu juga perlu memilih kelas BPJS, yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu kamu bayar dan jenis layanannya.

Untuk memahami lebih jelas seputar fasilitas BPJS dan apa perbedaan fasilitas antar kelas, simak ulasannya berikut ini!

Fasilitas berdasarkan kelas BPJS Kesehatan

Fasilitas BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan, umumnya fasilitas yang diberikan sama, hanya saja untuk rawat inap, fasilitas yang diberikan berbeda. Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya.

1. Fasilitas BPJS Kelas 1

BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya.

Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.

Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.

2. Fasilitas BPJS Kelas 2

BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.

Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.

3. Fasilitas BPJS Kelas 3

BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan). Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.

Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan:

  • Konsultasi dokter.
  • Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
  • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
  • Bahan dan alat medis habis pakai.
  • Akomodasi atau kamar perawatan.
  • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Serangkaian perawatan tersebut bakal didapatkan pasien hingga selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif gak pengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Manfaat rawat inap BPJS kelas 3

Mengenai fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.

Namun, gak jarang di beberapa rumah sakit tertentu, kamar rawat inapnya bisa berkapasitas lebih banyak lagi. Imbasnya, tentu saja kenyamanan pasien karena banyaknya pasien dalam satu ruangan. 

Lalu jika peserta BPJS Kelas 3 menginginkan ruangan yang lebih nyaman, apakah bisa mengajukan naik kelas? Kita jawab pada ulasan berikutnya di bawah ini.

Bagaimana jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 penuh?

Untuk beberapa kasus, misalnya kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap yang tersedia hingga ruang kelas 3 ada yang kosong. Namun, selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien.

Jika memungkinkan, umumnya pihak rumah sakit akan memberikan rujukan rumah sakit lain yang mana ruang rawat inap kelas 3-nya masih kosong.

Namun, jika pasien tetap pengin dirawat di rumah sakit yang pertama didatangi tetap boleh-boleh saja, tapi statusnya menjadi pasien umum.

Manfaat kacamata BPJS kelas 3

Peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan fasilitas subsidi biaya kacamata, yaitu sebesar Rp150.000. Namun, kita gak bisa mengklaimnya sembarangan karena BPJS hanya mencairkan klaim kacamata sebanyak 2 tahun sekali.

Adapun ukuran lensa yang ditanggung di antaranya lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri.

Untuk mengklaim kacamata BPJS kelas 3, berikut prosedur yang perlu kamu ikuti.

  • Datang ke fasilitas kesehatan pertama untuk meminta rujukan.
  • Mendatangi dokter spesialis mata untuk diperiksa. Kita akan mendapatkan resep untuk membeli kacamata.
  • Datanglah ke kantor BPJS untuk melegalisir resep tersebut.
  • Datang ke optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS.
  • Permintaan kacamata kamu akan segera diproses.

Selain mempersiapkan diri dengan BPJS Kesehatan, penting juga buat punya dana darurat untuk mengantisipasi risiko mendadak. Lantas, berapa sih dana darurat yang kamu butuhkan? Yuk, gunakan Kalkulator Dana Darurat dari Lifepal berikut!

Fasilitas kesehatan BPJS

Fasilitas BPJS adalah layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan. Jadi bisa dikatakan, keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS.

Nah, fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi.

Fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS diberikan secara berjenjang, yang terdiri dari tahapan berikut:

  • Tingkat 1: tempat pertama yang didatangi untuk berobat, berupa klinik, puskesmas, atau dokter umum.
  • Faskes Tingkat 2: tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 1, berupa dokter spesialis.
  • Faskes Tingkat 3/Lanjutan: tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 2, berupa dokter sub-spesialis.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja kita bisa pindah kelas BPJS jika menginginkannya. Seperti yang dilansir dari kompas.com berikut adalah cara turun kelas BPJS atau cara pindah kelas BPJS Kesehatan.

Sebelum mengajukan permohonan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS
  • Formulir perubahan data yang sudah diisi. Formulir ini bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya
  • Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas
  • Pengubahan kelas hanya bisa kamu lakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Ada dua jalan yang bisa kamu lakukan untuk melakukan cara pindah kelas BPJS yaitu offline dan online.

Berikut beberapa langkah mengurus perpindahan kelas BPJS secara offline:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Daftarkan diri sendiri untuk memperoleh nomor antrian, kemudian tunggu giliran kamu dipanggil.
  3. Jika sudah dipanggil petugas, serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan.
  4. Tunggu hingga petugas selesai memproses data dan kamu mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang kamu inginkan.

Sedangkan berikut adalah langkah-langkah jika kamu mengurus perpindahan kelas BPJS secara online: 

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Playstore. 
  2. Login dengan menggunakan nomor peserta BPJS kesehatan kamu, dan masuk ke halaman utama
  3. Kemudian pilih menu “Ubah Data Peserta” dan masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
  4. Setelah melakukan perubahan, simpan. Data kamu dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan

Tidak ada batasan soal biaya maksimal yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun sebelum mengajukan klaim BPJS, kamu perlu memahami beberapa hal yang tidak menjadi tanggungan oleh lembaga pemerintah tersebut.

Berikut daftar pengecualian klaim BPJS Kesehatan.

  1. Perawatan medis yang tidak sesuai dengan Undang-undang,
  2. Perawatan medis di rumah sakit yang tidak bekerjasama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  3. Kecelakaan kerja yang telah mendapatkan jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  4. Kecelakaan yang sudah menjadi tanggungan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  5. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi.
  6. Layanan kesehatan di luar negeri.
  7. Perawatan medis untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas.
  8. Perawatan gigi berupa perataan gigi.
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
  12. Tindakan medis percobaan atau eksperimen.
  13. Obat dan alat kontrasepsi.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit.
  16. Cedera akibat kejadian tak kamu harapkan yang bisa kamu cegah seperti tawuran atau begal.
  17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  18. Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia. 
  19. Perawatan medis yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  20. Layanan yang sudah menjadi tanggungan oleh program lainnya, misal asuransi swasta.

Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS akan berlaku apabila peserta mengajukan klaim rawat inap selang 45 hari setelah keanggotaan kembali aktif, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan per setiap bulan tertunggak. Nah, jumlah maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan dengan denda maksimal Rp30 juta.

Agar makin paham, simak bahasan tentang BPJS Kesehatan di video berikut!

Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar BPJS dan asuransi, kamu bisa mengecek pertanyaan lain dari pengguna seluruh Indonesia. Silakan cek Tanya Lifepal!

Tips dari Lifepal! Fasilitas BPJS Kesehatan adalah salah satu hal yang perlu kamu pilih ketika mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas BPJS tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS.

Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS tersedia secara berjenjang.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja kita bisa pindah kelas BPJS jika menginginkannya. Kamu juga sebaiknya mengetahu bahwa ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, sebaiknya kita melengkapi BPJS Kesehatan dengan polis asuransi swasta.

Lindungi keuanganmu dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan, termasuk BPJS, akan memberimu pertanggungan biaya medis. Pilihlah asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhanmu dan keluarga.

Tanya jawab seputar fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *