tribunwarta.com – Delapan pemerintah kabupaten/kota di eks-Keresidenan Kedu plus di Jawa Tengahmenjalin kerja sama untuk mewujudkan keserasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan antardaerah, dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal.
“Kerja sama ini untuk mengantisipasi dan memecahkan permasalahan daerah secara terpadu serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan antara wilayah Keresidenan Kedu plus,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto di Magelang, Rabu.
Delapan wilayah eks-Keresidenan Kedu Plus yang ikut terlibat dalam penandatanganan kesepakatan bersama di Pendopo SoepardiKompleks Setda Kabupaten Magelang ini, yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali.
Ia menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama daerah di wilayah eks-Keresidenan Kedu plus ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi daerah sesuai kewenangan dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan sinergipenyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
“Kegiatan ini sudah lama dirintis dengan mengadakan rapat koordinasi dengan anggota tim koordinasi kerja sama daerah Wilayah Kedu ditambah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang dan telah dilakukan tiga kali rapat dalam persiapan kegiatan ini,” katanya.
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) yang diikuti oleh delapan daerah tersebut merupakan kerja sama di semua sektor, antara lain terkait penanggulangan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan kerja sama ini membawa energi positif dan semangat kebersamaan yang luar biasa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan secara optimal, dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip saling menguntungkan antara pemerintah daerah.
“Ini merupakan sebuah langkah dalam mengoptimalkan segala sumber daya demi menghasilkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik yang sudah barang tentu saling menguntungkan bagi masing-masing pihak dan pada ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Zaenal berharap melalui penandatanganan nota kesepahaman ini untuk bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD sehingga dapat menggali potensinya masing-masing, dan bekerja sama dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di masing-masing wilayah.