Mengenal Asuransi Tenaga Kerja yang Berlaku di Indonesia

Mengenal Asuransi Tenaga Kerja yang Berlaku di Indonesia

Tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja untuk melindunginya dari berbagai risiko pekerjaan salah satunya dengan memanfaatkan keuntungan BPJS Ketenagakerjaan. Itulah mengapa tenaga kerja formal diberikan fasilitas asuransi tenaga kerja. Salah satu yang paling dikenal di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu apa sebenarnya asuransi tenaga kerja itu? Asuransi tenaga kerja adalah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja atau karyawan.

Bahkan hingga saat ini asuransi tenaga kerja atau karyawan tidak hanya diberikan kepada para pekerja formal saja, melainkan juga diperuntukkan bagi para pekerja non formal seperti para pekerja paruh waktu.

Dalam perkembangannya pekerja non formal yang bermitra dengan perusahaan pun bisa menikmati iuran asuransi tenaga kerja dengan premi yang terjangkau.

Sebagai contoh asuransi tenaga kerja ini juga diberikan kepada para pengemudi ojek online dan taksi online. Bahkan rencananya asuransi khusus para pekerja informal ini juga menyentuh profesi lain seperti pedagang, peternak, hingga asuransi untuk nelayan.

Premi polis asuransi tenaga kerja untuk para pekerja sektor informal termasuk sangat terjangkau. Sebagai contoh dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan premi rendah dengan Rp 16.800 saja per bulan.

Manfaat menarik asuransi tenaga kerja

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja ini memberikan cukup banyak manfaat dan proteksi terhadap risiko kerugian hingga beberapa jaminan lain yang memberikan keuntungan bagi para pekerja pemegang polis.

Besaran jumlah premi pun sebetulnya sudah diatur mengikuti aturan Undang-Undang dengan besaran 2 persen dari pendapatan para pekerja per bulan.

Kekurangannya ditanggung oleh perusahaan sehingga para pekerja bisa mendapatkan cukup banyak manfaat asuransi tersebut.

  • Manfaat pertama, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju kantor ataupun pulang kantor.
  • Manfaat kedua, para pekerja bisa mendapatkan dana pensiun setelah keluar dari perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana pensiun ini sebetulnya bisa diambil dengan dua cara yaitu pada saat pekerja keluar atau resign dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan syarat tertentu atau sudah memasuki usia masa pensiun. Usia masa pensiun pun bisa disesuaikan dengan masing-masing kebijakan perusahaan.
  • Manfaat ketiga, para pekerja yang diasuransikan akan mendapatkan santunan jika terjadi kematian. Pada dasarnya jika kematian wajar atau disebabkan karena kecelakaan tetap akan mendapatkan santunan kecuali jika kematian yang masuk dalam pengecualian misalnya karena melanggar peraturan lalu lintas, kebut-kebutan, dan sebagainya.

Jadi, pada dasarnya pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat sekaligus dari asuransi tenaga kerja seperti:

  • Jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja ini diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja baik di dalam lingkungan kerja ataupun di luar lingkungan tenaga kerja seperti ketika mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke kantor.
  • Jaminan kematian. Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan hari tua. Pekerja mendapatkan manfaat berupa uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat sehingga tidak bisa mencari nafkah kembali.

Wajib Tahu! Pemberi Kerja Harus Membayar Asuransi Bagi Tenaga Kerja

Pada dasarnya kewajiban asuransi tenaga kerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum di Indonesia.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU RI No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua payung hukum inilah yang menjadi dasar bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya jika tenaga kerja sudah bekerja selama enam bulan di wilayah Indonesia.

Syarat dan ketentuan pemberi kerja memberikan asuransi kepada tenaga kerja setidaknya seperti di bawah ini:

  • Peserta bekerja paling lambat 6 bulan di Indonesia
  • Memiliki minimal 10 (sepuluh) orang tenaga kerja
  • Pekerja menerima upah paling sedikit Rp 1.000.000 per bulan    

Ini program BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan yang diciptakan Pemerintah Indonesia memiliki banyak sekali program kesejahteraan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai dengan namanya, program dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, hingga penyakit akibat lingkungan kerja.

Manfaat yang bisa dinikmati pun terbilang lengkap. Mulai dari pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berbentuk uang, hingga bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. 

Nah, iurannya pun ditanggung sepenuhnya perusahaan kamu. Besar dan kecilnya tergantung atas tingkat risiko pekerjaannya. 

2. Jaminan Kematian (JKM)

Sebagai pendamping BPJS Kesehatan, para pekerja juga berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) saat terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian peserta yang masih aktif bekerja sebagai karyawan yang bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Program ini memberikan manfaat dan hak kepada ahli waris berupa santunan tunai total Rp 36 juta

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Setiap pekerja pasti akan menyentuh usia pensiun. Ketika hal ini terjadi, program Jaminan Hari Tua (JHT) bakal bisa kamu nikmati sepenuhnya. 

JHT merupakan program jaminan dengan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito bank pemerintah.

Syaratnya adalah pekerja harus mencapai usia 56 tahun atau pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

4. Jaminan Pensiun

Selain JHT, kamu juga berhak mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun (JP) yang juga sepenuhnya dibayarkan perusahaan.

Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Soal manfaatnya, JP siap memberikan:

1. Pensiun Hari Tua: uang tunai bulanan bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, yang diberikan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia

2. Pensiun cacat: uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali.

3. Pensiun janda/duda: uang tunai bulanan untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

4. Pensiun anak: uang tunai bulanan untuk anak (maksimal 2 orang) dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.

5. Pensiun Orang Tua: uang tunai bulanan diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris dari peserta lajang yang meninggal dunia dengan masa iuran kurang dari 15 tahun.

6. Manfaat Lumpsum: peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak mendapat manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila: 

  • Peserta memasuki usia pensiun dan masa iuran kurang dari 15 tahun.
  • Peserta cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan minimal density rate 80 persen.

Cara daftar BPJSTK sebagai asuransi ketenagakerjaan secara online

Buat menjadi anggota dari BPJS Ketenagakerjaan, kamu wajib mendaftarkan diri maupun didaftarkan perusahaan. Tenang, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online. Jadi, memudahkan kamu untuk mendaftar.

Kamu tinggal mengikuti beberapa langkah di bawah ini:

  1. Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Klik “Daftarkan Saya” yang terletak pada bagian atas website
  3. Selanjutnya, kamu akan dihadapkan pada pertanyaan, “Ingin mendaftar sebagai?”, maka pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”. 
  4. Masukkan alamat email perusahaan kamu yang valid atau alamat email perwakilan badan usaha. 
  5. Kamu akan mendapatkan email pemberitahuan dari pihak BPJSTK dan ikuti instruksi yang terdapat dalam email yang kamu terima. 
  6. Siapkan seluruh dokumen syarat pendaftaran untuk dibawa ke Kantor BPJSTK di kota kamu

Proses klaim asuransi tenaga kerja

Kalau sudah punya asuransi tenaga kerja dari perusahaan, kamu berhak dapat beragam manfaat. Manfaat tersebut sudah disebutkan di paragraf sebelumnya, antara lain bila terjadi kecelakaan, kematian, dan apabila kamu resign atau PHK.

Khususnya terjadi kecelakaan dan kematian, kamu yang merupakan anggota keluarga tenaga kerja tersebut pun harus tahu prosedurnya. Dengan demikian, klaim bisa segera dilakukan.

Berikut proses pengajuan klaim jika terjadi kecelakaan

  1. Jika peserta mendapatkan kecelakaan, wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi kepada dinas ketenagakerjaan setempat tidak melebihi waktu 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Jika terjadi cacat atau meninggal dunia maka laporan harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menerangkan:
    • Pekerja tidak dapat bekerja sementara
    • Surat keterangan cacat total tetap
    • Surat keterangan cacat sebagian anatomis

Berikut proses pengajuan klaim jika terjadi kematian

  1. Kartu asuransi
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
  6. Dokumen lain yang dibutuhkan
  7. Ahli waris bisa mendapatkan klaim selama 3 hari kerja jika dokumen lengkap

Itulah beberapa hal tentang asuransi tenaga kerja yang diwajibkan bagi para pekerja formal maupun kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Besarnya manfaat yang didapatkan akan membantu perusahaan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Plus, kamu sendiri pun secara tidak langsung sebenarnya “dipaksa” untuk menabung agar bisa terhindar dari risiko finansial.

Yuk, pastikan kamu difasilitasi asuransi tenaga kerja oleh perusahaan tempat kamu bekerja sekarang! Jika butuh referensi mengenai produk asuransi terbaik lainnya, mari cek lebih lanjut di lifepal.co.id!

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *