Bisnis  

Klaim Asuransi Indra Bekti Ditolak, Pernah Ngalamin Hal Sama?

Klaim Asuransi Indra Bekti Ditolak, Pernah Ngalamin Hal Sama?

tribunwarta.com – Setelah dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit karena pendarahan otak, keluarga Indra Bekti kembali didera masalah. Klaim asuransi kesehatan Indra kabarnya ditolak.

“Aku sempat tanya sama timnya, ada asuransi cuma di-decline. Gagal kenapanya saya kurang tahu,” kata Cipta, adik Indra Bekti, ditemui di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023), seperti diberitakan Detik.

Dengan memiliki asuransi kesehatan, seharusnya biaya medis yang mencakup biaya kamar, dokter, operasi, hingga alat-alat kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian di buku polis.

Lantas kenapa klaim tersebut ditolak? Dan apakah Anda pernah mengalami hal yang sama? Berikut adalah penyebab klaim asuransi kesehatan ditolak.

Lapse adalah kondisi dimana polis asuransi Anda sudah tidak aktif. Hal ini terjadi karena polisnya sudah jatuh tempo, atau ada keterlambatan dalam membayar premi atau iuran.

Jika kasusnya adalah asuransi unit link, bisa jadi saldo nilai tunai (investasi) di asuransi Anda habis atau merugi, dan Anda membiarkannya begitu saja.

Risiko klaim.

Ketika risiko yang kita alami masuk dalam pengecualian, maka perusahaan asuransi tidak akan mau menanggung risiko tersebut.

Sebut saja, untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan kecelakaan biasanya akan mengecualikan klaim akibat kerusuhan, bunuh diri, olahraga ekstrim, ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemegang polis dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami pengecualian-pengecualian yang tertera di polis asuransi Anda.

Masa tunggu adalah rentang waktu polis bakal aktif dan bisa digunakan setelah Anda membeli asuransi. Di masa ini, Anda tidak akan bisa melakukan klaim dalam bentuk apapun.

Adapun masa tunggu asuransi berbeda-beda.

Pre-existing condition adalah kondisi sakit yang sudah terjadi sebelum Anda membuat asuransi. Anggap saja, seseorang menyidap penyakit jantung dan ingin membeli asuransi penyakit kritis, asuransi tersebut tidak akan bisa langsung digunakan untuk menanggung biaya pengobatan jantung orang yang bersangkutan, karena penyakit itu masuk dalam kategori pre-existing condition.

Patut diketahui bahwa BPJS Kesehatan adalah asuransi yang tidak mengenal istilah pre-existing condition.

Apabila Anda menggunakan asuransi rawat inap hospital cash benefit, maka akan ada maksimal limit tahunan yang berlaku.

Besaran limit akan berkaitan dengan besaran premi yang Anda bayarkan. Ketika limit tersebut habis, maka perusahaan asuransi tidak akan bisa menanggung klaim Anda.

Ini umumnya terjadi ketika Anda ingin melakukan klaim dalam bentuk reimbursement. Perusahaan asuransi pasti akan meminta dokumen berupa formulir klaim, rekam medis, diagnosa rawat inap, dan lain sebagainya.

Pastikan Anda terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan asuransi untuk mempermudah klaim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *