Cara Menghitung Denda BPJS, Cara Cek, dan Cara Bayarnya

Cara Menghitung Denda BPJS, Cara Cek, dan Cara Bayarnya

Denda BPJS adalah denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat membayar iuran BPJS. Denda akan diberikan kepada peserta dan/atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan. 

Sebelumnya, kamu perlu paham bahwa jika tidak bayar, penjaminan Peserta diberhentikan sementara mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya.

Hal itu seperti yang tertera dalam pasal 42 ayat 5 yang menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Cara menghitung denda BPJS

Hingga saat ini, denda masih diberlakukan apabila peserta tidak berhasil membayar iuran tepat waktu. Lantas, berapa denda BPJS Kesehatan terbaru? 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, cara menghitung denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa:

  1. Jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besar denda paling tinggi Rp30 juta

Contohnya, jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp7 juta dengan tunggakkan selama 2 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp7 juta x 2 bulan = Rp700.000.

Kapan denda BPJS berlaku?

Ada hal yang perlu dijadikan catatan, yaitu denda hanya diberikan apabila peserta berencana untuk melakukan rawat inap di rumah sakit dengan waktu paling lama 45 hari. 

Jadi, jika tidak akan digunakan, maka peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat bayar iuran. Hanya saja, begitu kamu menunggak, status BPJS milikmu otomatis menjadi non-aktif di bulan berikutnya. 

Kalau statusmu menjadi non-aktif, kamu tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Kemudian, kalau kamu sudah kembali membayar iuran dan dalam waktu 45 hari ingin melakukan klaim rawat inap, barulah wajib membayar denda.

Cara menghitung denda BPJS tersebut berlaku untuk seluruh peserta BPJS, baik peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabannya adalah tidak bisa. Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.

Cara cek denda BPJS Kesehatan

Jika kamu merasa sudah lama tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan mau mengecek jumlah tunggakan dan denda, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Cara cek denda BPJS lewat aplikasi Mobile JKN

Cara yang pertama adalah pengecekan melalui aplikasi resmi BPJS, yaitu Mobile JKN. Lakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengecek tunggakan dan menghitung denda. 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Masuk ke akun Mobile JKN milikmu
  • Pilih menu ‘Premi’ di halaman utama

Jika ada denda, maka nominal denda pelayanan akan tertulis pada halaman ‘Premi’, tepatnya di bawah informasi mengenai nama peserta serta status tagihan.

2. Cek denda tunggakan BPJS lewat SMS

Selain lewat aplikasi Mobile JKN, ada juga cara cek tunggakan BPJS lewat SMS. Caranya adalah sebagai berikut: 

  • Ketik “NIK” (spasi) nomor induk kependudukan milikmu sesuai dengan KTP
  • Atau bisa juga mengetik “NOKA” (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu
  • Kirimkan melalui SMS ke 087775500400

Tunggu sesaat, lalu kamu akan menerima SMS balasan berisi informasi tagihan beserta denda tunggakan jika memang ada. 

3. Cek tagihan dan tunggakan BPJS lewat WhatsApp

Ada cara lain yang juga lebih praktis dan tidak berbayar, hanya memerlukan jaringan internet. Caranya dengan mengecek tagihan atau tunggakan lewat WhatsApp. Ikuti langkah-langkah berikut: 

  • Kirim pesan apapun ke nomor WhatsApp layanan Chika di 08118750400
  • Tunggu sampai mendapatkan respon otomatis dari akun Chika, lalu ketik angka 2 sebagai balasan
  • Ketik nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK lalu kirimkan
  • Balas kembali dengan mengirimkan data tanggal lahir dengan format ‘yyyy-mm-dd’

Tunggu beberapa saat sebelum mendapatkan balasan terakhir dari akun Chika berisi tagihan iuran serta tunggakan atau denda jika ada.

Cara bayar denda BPJS Kesehatan

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa fasilitas yang dapat memudahkan pesertanya dalam melakukan pembayaran iuran dan denda. Pilih salah satu dari cara-cara berikut ini.

1. Bayar denda BPJS di Indomaret atau Alfamart

Bagi peserta BPJS Kelas III, tunggakan iuran dapat dibayarkan di minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret. Peserta hanya perlu datang ke gerai terdekat dengan membawa kartu BPJS.

Setelah itu beri tahu petugas kasir perihal pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Setelah itu ikuti panduan dari petugas kasir dan kartu BPJS akan kembali aktif. Di sini, kamu bisa membayar iuran beserta denda atau tunggakan keterlambatan sekaligus.

2. Cara bayar denda BPJS lewat ATM

Selain melalui minimarket, peserta juga dapat melunasi iuran dan denda melalui ATM yang telah bekerjasama dengan program ini. 

Sejauh ini, pembayaran iuran denda bisa melalui ATM dari bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BCA. Sebagai contoh, berikut cara bayar iuran dan denda BPJS lewat ATM BRI: 

  • Masukkan kartu ATM.
  • Masukkan pin ATM. 
  • Pilih menu Transaksi Tunai atau Paket Tunai.
  • Pilih menu Transaksi Lainya. 
  • Pilih menu “Pembayaran. 
  • Pilih menu BPJS Kesehatan. 
  • Masukan kode virtual account “88888” dan tambahkan sebelas digit angka kartu BPJS Kesehatan. 
  • Cek kembali dan pilih Benar. 
  • Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS, lalu tekan Benar. 
  • Kartu BPJS telah lunas

3. Cara bayar denda BPJS lewat Tokopedia

Iuran dan denda telat bayar BPJS juga bisa dibayarkan lewat Tokopedia. Berikut langkah atau cara bayar denda BPJS lewat Tokopedia: 

  • Masuk ke aplikasi Tokopedia dan login ke akun pribadimu
  • Pilih menu “Top-Up & Tagihan”
  • Klik sub-menu “Bayar” dan pilih opsi BPJS
  • Isi nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu
  • Di kolom “Bayar Hingga”, pilih bulan pembayaran
  • Cek kembali data yang sudah diisi, lalu klik “Lanjut”
  • Pilih metode pembayaran sesuai arahan aplikasi Tokopedia

Dampak menunggak BPJS

Perlu dipahami bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya akan merugikan negara, tapi juga diri sendiri. Ketika menunggak lebih dari sebulan, layanan BPJS tidak dapat diakses hingga tunggakan dilunasi. 

Padahal, dengan premi paling tinggi sebesar Rp150 ribu, seharusnya peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara cuma-cuma. 

Sementara, jika status jadi non-aktif karena menunggak, otomatis kamu tidak bisa merasakan manfaat perlindungan kesehatan tersebut. Jika menunggak, kamu harus bersedia mengeluarkan uang lebih untuk biaya berobat. 

Tunggakan atas iuran BPJS akan terus menumpuk dan akan memberatkan peserta saat akan mengaktifkan kembali kartu jaminan kesehatannya. 

Karena itu, pastikan kamu tepat waktu membayar iuran BPJS. Karena, BPJS Kesehatan memberikan banyak sekali manfaat untukmu, seperti penjelasan pada video berikut. 

Cara cek status BPJS Kesehatan

Jika kamu sudah melunasi semua denda dan tunggakan biaya BPJS, bagaimana caranya kamu mengetahui kalau BPJS Kesehatan milikmu sudah aktif atau belum?

  1. Sama seperti melihat total denda, mengecek juga bisa dilakukan via website BPJS Kesehatan.
  2. Lewat aplikasi JKN Mobile.
  3. Kamu bisa hubungi call center BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
  4. Lalu via media sosial salah satunya twitter di akun @BPJSKesehatanRI.

Program jaminan sosial dari pemerintah ini dapat sangat membantu masyarakat Indonesia mendapat jaminan kesehatan dengan harga yang terjangkau. 

Itu sebabnya, sebaiknya kita hindari denda BPJS Kesehatan dengan cara rutin membayar iuran setiap bulannya, ya.

Siapa saja peserta wajib BPJS?

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 14 terkait BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Sementara untuk perseorangan yang tidak bekerja pada badan usaha tetap wajib mendaftarkan diri dan anggotanya dalam program BPJS. BPJS sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu: 

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk WNI yang mengalami cacat fisik atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Iuran PBI akan dibayarkan oleh pemerintah dan peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti peserta BPJS lainnya. 

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Bukan PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk pekerja yang menerima upah dan yang bukan pekerja namun mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan. Peserta bukan PBI ini mencakup WNI dan WNA yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. 

Iuran kelas BPJS Kesehatan

Aturan mengenai denda diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS.

Jika terus dibiarkan, permasalahan ini akan berdampak kepada defisit atau pengeluaran kas negara sehingga justru akan mengancam kelangsungan program BPJS Kesehatan. 

Sementara, untuk iuran juga sudah diperbarui sejak tahun 2020 dan masih berlaku sampai saat ini. Biaya BPJS Kesehatan dibayarkan per bulan dan jumlahnya adalah:

  • Kelas I, iuran per bulan sebesar Rp150.000
  • Kelas II, iuran per bulan sebesar Rp100.000
  • Kelas III, iuran per bulan sebesar Rp35.000 (Rp42.000 lalu dikurangi subsidi pemerintah Rp7.000)

Penyebab BPJS Kesehatan defisit

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan ada beberapa penyebab jumlah uang yang diterima BPJS kesehatan tidak sebanding dengan jumlah manfaat yang diterima peserta. Berikut beberapa alasan BPJS Kesehatan defisit. 

  • Peserta masih banyak yang menunggak iuran BPJS Kesehatan
  • Jumlah peserta jauh lebih banyak daripada jumlah pelayanan BPJS
  • Banyak peserta yang tidak segera melaporkan sehingga kadang ada data yang double,
  • Masih ada oknum rumah sakit yang bersikap kurang adil dengan memberikan pelayanan yang tidak sesuai kategori. Misalnya, yang seharusnya masuk dalam kategori B berubah menjadi A.
  • Dari perusahaan juga kadang banyak yang berbuat curang, dengan melaporkan jumlah karyawan fiktif, biasanya disebut lebih sedikit agar tidak menanggung banyak BPJS karyawannya.

Sebagai peserta, kamu akan mendapatkan banyak manfaat dari BPJS Kesehatan. BPJS memang bisa memberikan perlindungan untuk jaminan kesehatanmu.

Tapi, perlu diingat juga bahwa ada banyak hal-hal tak terduga yang bisa terjadi di masa depan, termasuk hal tak terduga yang berhubungan dengan kesehatan.

Sebaiknya, sebagai upaya antisipasi tambahan, persiapkan juga dana darurat yang bisa dipakai untuk situasi mendesak. Hitung dana darurat yang perlu kamu kumpulkan dengan kalkulator dana darurat berikut.

Pertanyaan-pertanyaan seputar denda BPJS

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *