Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JP, JKK, dan JKM

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JP, JKK, dan JKM

Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Lalu bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan? Simak terus artikel ini.

Proteksi finansial dari asuransi jiwa akan memberi keluarga dan ahli waris pertanggungan berupa santunan tunai andai tertanggung kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dan fungsi dari tiap program BPJS Ketenagakerjaan tersebut berbeda-beda satu sama lain. Berikut ini adalah fungsi program BPJS Ketenagakerjaan, yang dibedakan berdasarkan jenisnya

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Diberikan secara sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, cacat total tetap, atau telah berhenti bekerja dan kepesertaan telah berjalan 5 tahun.
  • Jaminan Pensiun (JP): Diberikan secara berkala seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, dan cacat total tetap.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diberikan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan ketika menuju atau pulang dari tempat kerja, ataupun terjadi saat melakukan pekerjaan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Diberikan kepada ahli waris jika peserta mengalami risiko meninggal dunia ketika masih aktif bekerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan 3 cara, baik online,  offline, maupun dengan KTP elektronik.

1. Klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat Lapak Asik 

Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Lapak Asik memungkinkan nasabah untuk mengajukan klaim JHT secara online. Berikut ini cara klaimnya: 

  • Kunjungi situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik “Antiran Online” yang tertera pada aplikasi BPJSTK.
  • Dari situ kamu akan mendapatkan nomor antrian. Kemudian isi data sesuai yang muncul pada layar. 
  • Download form pengajuan JHT dan pilih “Simpan”.
  • Isi form yang telah diunduh secara lengkap dan ikuti petunjuk pada layar
  • Kemudian kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim melalui SMS atau email. 
  • Masukkan PIN verifikasi dan diikuti permintaan data rekening bank, seperti no rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening. 
  • Upload atau unggah file dokumen seperti petunjuk yang diberikan
  • Jika disetujui, kamu akan menerima konfirmasi yang diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon. 
  • Uang JHT akan dikirim via transfer ke rekeningmu.

2. E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan online

Dengan layanan e-klaim ini, kamu juga bisa mengajukan permohonan pencairan dari mana saja dan kapan saja. Berikut ini tata cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi:

  • Buka situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masuk menggunakan email yang telah kamu daftarkan. Jika belum mendaftar bisa lakukan proses registrasi dulu. 
  • Setelah itu, masuk ke halaman depan dan pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. 
  • Isi informasi yang diminta, kolom ‘KPJ’ diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaanmu saat ini.
  • Setelah itu, kamu bakal diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Jika e-klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa, cek kembali dokumen yang diserahkan apakah sudah lengkap.
  • Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1×24 jam. Dalam email tersebut diinformasikan mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas.
  • Saat datang ke kantor BPJS yang diminta, jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang jadi persyaratan. 
  • Menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja. 
Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai. Asuransi jiwa syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.

3. Secara offline atau datang langsung ke kantor BPJS

Klaim yang paling tradisional adalah dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS terdekat. Tapi usahakan kamu datang pagi hari, biar dapat nomor antrean awal. Berikut ini cara klaim di kantor BPJS:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumahmu
  • Ambil nomor antrean. Sebisa mungkin datang pagi hari agar mendapat nomor duluan
  • Mengisi formulir pengajuan untuk pencairan dana
  • Menyerahkan dan menunjukkan dokumen persyaratan yang diminta, Kartu BPJS, KTP, KK, rekening tabungan. Jangan lupa membawa fotokopiannya untuk diserahkan ke petugas dan aslinya untuk ditunjukkan. 
  • Setelah berkas diberikan ke petugas, kamu bakal mendapatkan nomor antrean untuk wawancara. 
  • Dalam wawancara dengan petugas itu nantinya berkas-berkas kamu bakalan dicek. Bila ada yang kurang, kamu diminta untuk melengkapinya. 
  • Kamu tinggal menunggu konfirmasi apakah klaim disetujui atau tidak. Jika disetujui, petugas akan memberikan informasi mengenai kapan waktu pencairan saldonya. 

4. Dengan KTP elektronik, cuma butuh waktu 6 menit! 

Pada Maret 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan bantuan KTP-el Reader.  Dengan layanan ini proses pengajuan diklaim menjadi lebih singkat hanya butuh waktu 6 menit saja! 

Proses pengajuannya dipersingkat, jika dulunya kamu harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, kini kamu hanya tinggal tap KTP elektronik di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Di dalam KTP elektronik tersebut nantinya sudah memuat berbagai data-data yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pencairan. 

Layanan ini sudah bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di 34 Ibu Kota Provinsi, termasuk DKI Jakarta. 

… KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →
Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *