tribunwarta.com – Menabung tentunya baik untuk mewujudkan rencana jangka pendek. Ketimbang menabung di celengan, bank tentu bisa menjadi pilihan yang bijak.
Jika kita membuka kembali buku pelajaran sejarah, koperasi adalah gagasan dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Mohammad Hatta, yang ingin menciptakan pembangunan ekonomi berlandaskan kekeluargaan.
Koperasi itu sendiri banyak jenisnya, ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam (KSP).
Kali ini kita akan membahas seputar KSP lantaran belum lama ini, kabar mengenai korban KSP Indosurya kembali mencuat.
Seperti diketahui, KSP memiliki produk yang serupa dengan tabungan atau deposito di bank. Akan tetapi imbal hasil dari simpanan KSP umumnya jauh lebih tinggi daripada simpanan bank maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Apakah menabung di KSP bisa menjadi solusi cerdas bagi Anda? Berikut ulasannya.
Jika bank didirikan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat, koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan menyejahterakan anggotanya sendiri.
Dari sini sudah jelas bahwa untuk memiliki simpanan di sebuah koperasi, Anda harus menjadi anggotanya terlebih dulu. Begitu pula jika Anda berniat untuk meminjam dana.
Ada tiga jenis simpanan di KSP yang cukup sering dibahas di situs-situs koperasi.
Simpanan pokok, simpanan yang dibayar sekali saja oleh anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota.
Simpanan wajib, simpanan yang harus dibayar rutin oleh anggota tiap bulan.
Simpanan sukarela, simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan. Simpanan sukarela ini sifatnya mirip tabungan atau deposito, memiliki periode jatuh tempo, dan imbal hasil.
Sejatinya, yang menjadi modal usaha koperasi terbesar adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Karena kedua simpanan ini tidak bisa ditarik lagi oleh anggota.
Selain dari simpanan-simpanan tersebut, KSP juga diperbolehkan menghimpun modal dari lembaga keuangan atau sumber-sumber yang sah.
Jika BPR berani menawarkan bunga 7% per tahun untuk deposito, koperasi bisa menawarkan di atas itu dan bahkan ada yang di atas 10%-18% per tahun.
Mereka bahkan menggunakan istilah yang sama dengan bank untuk simpanan ini, yaitu deposito berjangka. Akan tetapi, aspek perpajakan dari simpanan koperasi berbeda dengan deposito bank.
Jika deposito perbankan dikenakan pajak final 20% dari imbal hasil, bunga deposito koperasi berbeda.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Pasal 2, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarannya adalah 0% untuk penghasilan bunga simpanan sampai dengan Rp 240 ribu per bulan, dan 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240 ribu per bulan.
Koperasi sendiri bukan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), itulah yang menyebabkan simpanan KSP tidak dijamin oleh LPS.
Hal terkait LPS-KSP sejatinya sudah jadi perbincangan sejak lama. Banyak sekali pegiat koperasi yang mengharapkan hal ini agar segera terwujud, demi melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam.
Apabila kegiatan bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak demikian dengan KSP. Koperasi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
Akan tetapi, tidak lama lagi OJK akan segera menjadi pengawas KSP karena hal itu sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK juga akan ditugaskan untuk mengatur perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.