tribunwarta.com – Megaproyek Meikarta kembali menjadi sorotan lantaran proyek pembangunan properti di Bekasi ini dilaporkan mangkrak. Banyak pembeli yang menuntut pengembalian uang lantaran ketidakpastian serah terima unit apartemen.
Berkaca pada tahun 2017 di mana proyek ini digaungkan, promosi untuk pemesanan unit apartemen kawasan Meikarta dilakukan secara masif. Nielsen pun mengumumkan bahwa, di sepanjang tahun 2017, belanja iklan di tanah air terdongkrak karena kontribusi Meikarta yang mencapai Rp 1,5 triliun.
Namun segala janji itu malah berbuah hal yang tidak diinginkan. Ada banyak subkontraktor yang menghentikan pekerjaan proyek, hingga akhirnya proyek mangkrak dan konsumen melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketika unit tak kunjung diserah terimakan, maka kita tidak akan bisa mengoptimalkan aset itu sesuai dengan saat kita membutuhkannya.
Akan tetapi, membeli apartemen inden itu juga banyak keuntungannya. Di samping banyaknya promo, harganya juga lebih terjangkau.
Oleh karena itu, cermati beberapa hal di bawah ini sebelum Anda membeli apartemen dengan cara inden, demi menghindari wanprestasi.
Aset properti memang penting, dan promo-promo menarik untuk pembelian secara inden bertebaran di mana-mana.
Wajar saja kalau tiba-tiba diri kita tergiur untuk membeli aset tersebut. Namun mengingat harga apartemen yang tidak murah, lakukanlah evaluasi atas tujuan finansial kita yang satu ini.
Karena setiap pembelian aset yang mahal, baik cash atau kredit membutuhkan komitmen jangka panjang.
Sudah siapkah Anda dengan pengeluaran besar ini? Tidak ada salahnya untuk melakukan peninjauan kembali atau evauasi tujuan finansial sebelum membuat keputusan.
Pemasaran atas rumah susun atau apartemen sebetulnya boleh dilakukan saat bangunan belum jadi, hal itu tertuang di pasal 42 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2011. Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:
Kepastian peruntukan ruang yang ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui Pemerintah Daerah.
Kepastian hak atas tanah yang ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah.
Kepastian status penguasaan rumah susun, yakni berupa Sertifikat Hak Milik satuan rumah susun atau berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Perizinan pembangunan rumah susun yang ditunjukkan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, pasal 43 ayat 2 UU Rumah Susun menyebutkan bahwa, rusun bisa diperjualbelikan sebelum pembangunan selesai lewat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang dibuat di hadapan notaris asalkan mereka sudah memiliki status kepemilikan tanah yang jelas, IMB, dan keterbangunan paling sedikit 20% volume konstruksi bangunan rusun.
Sebisa mungkin kenalilah timeline pembangunan proyek serta perubahannya secara detail. Tujuan dari hal ini adalah untuk mengantisipasi penundaan proses konstruksi atas apartemen yang kita beli.