Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Aturannya

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Aturannya

Bagaimana cara mencairkan JHT? Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu yuk informasi lengkap terkait BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini. 

Ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), setiap bulannya kamu harus bayar iuran yang dapat dicairkan semua saat sudah pensiun. Program ini disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program tersebut mirip dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Jadi, jika memungkinkan, kamu pun bisa menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa. Dengan demikian, manfaat JHT akan semakin terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi.

Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya di bawah ini.

  • Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kerja atau paklaring
  • Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
  • Foto diri (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT
  • NPWP

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT.

Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS.

Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di

Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan online

Cara lainnya, kalau gak pengin terlalu lama antre, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank. Syaratnya kurang lebih sama.

Selain itu, kamu sekarang sudah bisa daftar untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pendaftarannya di situs resminya.

Waktu sudah masuk ke situs itu, kamu bakal diminta scan dan upload semua dokumen BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB. Kalau sudah semua, tinggal tunggu dana masuk ke rekeningmu deh.

Cara ini tentu saja bikin lebih gampang. Cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak punya banyak waktu luang.

Namun, kalau dibanding pengajuan langsung, cara ini biasanya memakan waktu lebih lama. Soalnya kan semua kita lakukan sendiri, gak dibantu sama customer service. Kalau bingung, ya harus cari tahu dulu di Internet atau tanya orang lain.

Sekarang tinggal ditimbang-timbang aja deh kamu mau pilih yang mana. Yang pasti ya itu tadi, biar cepat cair kamu harus memastikan semua dokumen sudah disiapkan.

Aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi kamu pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lho. Tentu saja, pencairannya harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldo HJT BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun. 

Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. 

Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat. 

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? 

1. Pencairan 10 persen dan 30 persen

Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah. 

Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan. 
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. 
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli. 
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli. 
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. 
  6. Buku rekening tabungan yang aktif. 
  7. Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan. 

2. Pencairan 100 persen JHT

Selain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?

  1. Sudah berhenti bekerja (terkana PHK atau resign). 
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja). 
  4. KTP atau SIM. 
  5. Kartu Keluarga (KK). 
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas. 
  8. Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap. 

Nah, apabila kita sudah melengkapi semua dokumen di atas, bagaimana prosedur selanjutnya?

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi. 
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT. 
  4. Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 
  6. Ceklis kelengkapan berkas. 
  7. Panggilan wawancara dan foto. 
  8. Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank. 

Pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Yang perlu diingat dalam pencairan klaim JHT adalah adanya pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Dalam pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, kamu perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya. 

Jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Besaran pajak yang dikenakan atas JHT ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. 

Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

Artinya, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:

Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen

  • Di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif 15 persen
  • Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif 25 persen
  • Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen
  • Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.

Syarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerja

Bagi kamu yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini tak perlu harus menunggu masa pensiun kamu tercapai.

Syaratnya, peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun.

Proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Nah, pencairan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTK.

Namun, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya bisa dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen saja. Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sementara pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. 

Nah, syarat-syaratnya apa saja, tetap berlaku, seperti yang dijelaskan di atas.

Tentu pencairan saldo BPJS sebaiknya dilakukan jika kamu sedang membutuhkan uang, jadi lebih baik jangan gunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Lebih baik lagi jika kamu punya persiapan simpanan dana darurat dari sekarang untuk mengansipasi kebutuhan mendadak jadi kamu gak perlu mencairkan saldo BPJSTK milikmu.

Lalu berapa banyak yang kamu perlu sisihkan dari penghasilanmu sebagai simpanan dana darurat pribadi tiap bulan? Cari tahu di sini.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang

Bagaimana jika kita mau menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi kartunya hilang? Saat akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi mempunyai kendala kartunya hilang, kamu tak usah khawatir. Kamu bisa melakukan beberapa hal ini.

  • Terlebih dahulu, buatlah laporan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Pastikan kamu ingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu karena bisa jadi nomor itu dicantumkan dalam surat laporan kehilangan atau diminta untuk verifikasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan mengurus pencairan dana.

Itu tadi informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan ketentuannya, aturan pencairannya, hingga cara cek saldonya. Jika kamu mengalami kendala, baca artikel Lifepal tentang penyebab BPJS tidak cair, ya. 

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang BPJS Ketenagakerjaan ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

Tanya jawab seputar pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk verifikasi. Kantor cabang akan menghubungi maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan lewat video call, email, atau SMS.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *