Apa Itu Asuransi? Ini Pengertian, Unsur, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi? Ini Pengertian, Unsur, dan Jenisnya

Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. 

Kesepakatan di dalam asuransi melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.

Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi asuransi untuk mendapatkan pertanggungan dari penanggung sesuai dengan produk atau polis yang dipilih. 

Ada beragam produk asuransi yang bisa dibeli sesuai kebutuhan calon nasabah. Agar lebih jelas, mari simak informasi lengkap terkait apa itu asuransi berikut ini! 

Apa itu asuransi? 

Menurut UU No 40 Tahun 2014, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam perjanjian ini, pemegang polis sebagai tertanggung berkewajiban membayarkan iuran atau premi.

Pembayaran premi ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan pertanggungan atau penggantian biaya atas berbagai macam risiko, seperti risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung.

Asuransi berperan sebagai proteksi atau perlindungan terhadap keuangan. Produk asuransi tidak bisa menghilangkan risiko sama sekali, apalagi untuk risiko kejadian yang tidak terduga. 

Tapi, asuransi bisa menjadi upaya antisipasi atau perlindungan keuangan untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko kejadian tak terduga tersebut.

Pengertian asuransi menurut para ahli

Beberapa ahli juga memberikan pandangannya mengenai pengertian asuransi. Pandangan para ahli ini bisa jadikan sebagai acuan kamu dalam memahami apa yang dimaksud dengan asuransi.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

“Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).”

Unsur-unsur yang ada dalam asuransi

Terdapat lima unsur dalam asuransi yang perlu kamu ketahui, yaitu penanggung dan tertanggung, polis, premi, klaim, serta santunan atau uang pertanggungan asuransi. Berikut penjelasan dari kelima unsur dalam asuransi:

1. Penanggung dan tertanggung

Istilah paling dasar dalam asuransi adalah penanggung dan tertanggung. Penanggung biasanya adalah perusahaan asuransi. 

Sementara, tertanggung adalah pihak yang menggunakan jasa asuransi tersebut. Tertanggung dalam polis adalah orang itu sendiri atau atas nama orang lain.

2. Polis asuransi

Apa itu polis asuransi? Polis asuransi adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. 

Polis asuransi berisi ketentuan yang dibuat dalam bentuk tertulis baik kertas maupun digital terkait penerapan dan pertanggungan produk asuransi yang berlaku.

3. Premi asuransi

Unsur berikutnya yang perlu diperhatikan adalah premi asuransi. Lalu, apa itu premi asuransi? Premi asuransi adalah sejumlah dana yang akan ditarik oleh perusahaan asuransi. 

Jumlah dana tersebut tergantung kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan kondisi anggaran nasabah.

4. Klaim asuransi

Klaim asuransi adalah ganti rugi atau jaminan finansial atas manfaat asuransi sesuai dengan yang tertulis dalam polis. 

Bila ada nasabah yang mengalami kerugian finansial tertentu yang tertuang dalam polis, maka mereka bisa mengajukan klaim. Nantinya, perusahaan akan membayarkan jumlah tertentu yang sudah disepakati sejak awal.

5. Uang pertanggungan atau santunan

Nah, sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung tersebut disebut sebagai uang pertanggungan atau santunan. 

Jadi prosesnya nasabah membayar premi → terjadi kerugian →  nasabah mengajukan klaim. Lalu, perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan pada nasabah.

Kalau kamu penasaran dengan berapa uang pertanggungan yang sesuai dengan kebutuhanmu, coba lakukan perhitungan dengan menggunakan kalkulator di bawah.

Apa saja manfaat dan fungsi asuransi?

Asuransi memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai pengalihan risiko, meminimalisir kerugian finansial, serta memberi keamanan untuk masa depan. Namun berdasarkan jenisnya, fungsi asuransi dibedakan lagi menjadi beberapa kategori:

  • Asuransi jiwa: Fungsi asuransi ini adalah memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tertanggung akibat kematian atau risiko lainnya.
  • Asuransi kesehatan: Fungsi asuransi ini adalah sebagai proteksi finansial dari mahalnya biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
  • Asuransi kendaraan bermotor: Fungsi asuransi ini adalah memberikan biaya penggantian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada kendaraan.
  • Asuransi pendidikan: Fungsinya adalah untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak.
  • Asuransi properti: Fungsinya adalah melindungi hunian dari risiko-risiko yang bisa terjadi, seperti kebakaran, kebanjiran, hingga kemalingan.

Selain itu, memiliki asuransi bisa memberikan berbagai manfaat. Berikut ini penjelasan mengenai manfaat asuransi dan pentingnya memiliki asuransi sejak dini.

Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia

Pada prinsipnya asuransi dibagi berdasarkan objek pertanggungannya, seperti asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan diri, umum, dan asuransi sosial. Berikut penjelasan jenis asuransi yang ada di Indonesia.

1. Asuransi kesehatan

Apa itu asuransi kesehatan? Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan.

Biaya pengobatan ini meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, dan biaya obat-obatan. Produk asuransi kesehatan yang umum dicari orang adalah hospital cash plan dan asuransi penyakit kritis. 

2. Asuransi jiwa

Selain asuransi kesehatan, asuransi jiwa juga menjadi salah satu jenis asuransi yang umum ditemukan di Indonesia. Lalu, apa itu asuransi jiwa? 

Asuransi jiwa adalah program perlindungan finansial dalam bentuk santunan tunai apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat total tetap pada pemegang polis (tertanggung). 

Produk asuransi jiwa yang juga banyak dicari orang adalah asuransi pendidikan. Uang pertanggungan yang diberikan dalam asuransi jiwa disesuaikan dengan premi yang dibayarkan. 

Sebagai gambaran mengenai uang pertanggungan, berikut ini kalkulator uang pertanggungan asuransi jiwa berdasarkan pendapatan. 

3. Asuransi kecelakaan diri

Asuransi kecelakaan adalah produk asuransi yang memberikan solusi finansial jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan diri. 

Solusi yang diberikan asuransi kecelakaan diri biasanya adalah santunan meninggal dunia dan biaya pengobatan akibat kecelakaan. 

4. Asuransi unit link

Asuransi unit link adalah produk asuransi yang memberi manfaat proteksi dan investasi. Artinya, nasabah bisa mendapatkan manfaat asuransi dan nilai tunai investasi sekaligus. Biasanya, produk satu ini umum ditemukan di asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. 

5. Asuransi umum

Asuransi umum adalah produk asuransi yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, dan kehilangan keuntungan. 

Selain itu, asuransi umum juga memberikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa.

Produk asuransi umum yang banyak dicari orang mencakup asuransi mobil, asuransi karyawan, asuransi properti, dan asuransi perjalanan. 

Dalam asuransi mobil, ada dua jenis yang bisa dipilih, yaitu asuransi all risk atau TLO. Lantas, apa itu asuransi all risk dan apa itu asuransi TLO

Asuransi mobil all risk adalah jenis asuransi yang menanggung segala bentuk kerugian, termasuk kerusakan ringan hingga berat, serta risiko kehilangan. 

Kalau asuransi TLO, pertanggungan diberikan jika kerusakan mobil mencapai sama dengan atau lebih dari 75% nilai mobil sebelum mengalami kerugian. 

6. Asuransi sosial

Asuransi sosial adalah jenis asuransi yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan premi terjangkau.

Terdapat dua produk asuransi sosial, yaitu BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi serupa dengan asuransi kesehatan pada umumnya dan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk para pekerja.

Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan nasabah wajib membayar iuran tiap bulan sesuai dengan jenis kelas yang dipilih.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bersifat opsional yang iurannya langsung dipotong dari gaji karyawan atau dibayar sendiri oleh pengusaha.

Apa itu asuransi syariah? 

Dalam asuransi, ada juga jenis asuransi syariah. Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang pelaksanaan serta cara kerjanya disesuaikan dengan syariat Islam. 

Tidak seperti asuransi konvensional, perlindungan yang diberikan oleh asuransi syariah berupa pengelolaan sharing risk. Jadi, nasabah asuransi syariah akan saling membantu untuk menanggung risiko kerugian yang dialami.

Premi yang dibayarkan setiap bulan disebut sebagai dana kontribusi, nantinya akan dipakai untuk membantu kerugian yang dialami oleh pemegang polis lainnya. 

Sementara, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pemegang amanah dan pengelola dana kontribusi tersebut, bukan sebagai penanggung risiko seperti pada asuransi konvensional. 

Dasar hukum asuransi di Indonesia 

Dasar hukum asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Untuk asuransi secara garis besar sendiri berlandaskan pada lima dasar hukum berikut: 

1.  Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian

UU Nomor 40 Tahun 2014 menjadi dasar hukum utama yang digunakan dalam mengatur kegiatan asuransi di Indonesia. Undang-Undang ini menggantikan UU Perasuransian sebelumnya, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992.

Di dalamnya memuat peraturan mengenai perasuransian, mulai dari ruang lingkup, tata kelola, program asuransi wajib, perlindungan pemegang polis, dan masih banyak lagi. 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Dalam dasar hukum asuransi ini dijelaskan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian. Sebagaimana dalam KUHP dijelaskan syarat-syarat sehingga suatu perjanjian dapat dinyatakan sah atau sesuai hukum.

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab 9 Pasal 246

Di dalamnya disebutkan secara menyeluruh terkait ketentuan pertanggungan asuransi, batas uang pertanggungan yang dapat diberikan perusahaan asuransi, prosedur atas pertanggungan yang diberikan, pengajuan pengajuan klaim asuransi, dan pertanggungan dibuat secara tertulis melalui polis asuransi. 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 mengatur penyelenggaraan usaha asuransi di mana secara prinsip memiliki tujuan untuk mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia. 

Adapun perusahaan asuransi harus memiliki prinsip usaha yang sehat dan memiliki tanggung jawab. 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya serupa dasar hukum sebelumnya yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan usaha asuransi di Indonesia.

Peraturan ini dibuat atas dasar perkembangan asuransi diikuti perubahan perekonomian di Indonesia. 

6. Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001

Dasar hukum asuransi ini dikhususkan untuk produk asuransi syariah guna memastikan usaha dikelola sesuai dengan prinsip Islam, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong. 

Jadi, hukum asuransi dalam Islam berbeda dengan konvensional yang berfokus pada jual beli, ya. 

Apa itu perusahaan asuransi? 

Perusahaan asuransi adalah pihak yang menyediakan asuransi bagi nasabah atau pemegang polis. Perusahaan asuransi jugalah yang memberikan jaminan atau uang pertanggungan saat terjadi kerugian.

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada perusahaan lain yang mendukung jalannya kegiatan asuransi. 

Karena itu, selain perusahaan asuransi yang memberikan produk asuransi, ada juga perusahaan penunjang. Berikut perusahaan-perusahaan yang menunjang usaha asuransi:

1. Perusahaan pialang asuransi

Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

2. Perusahaan pialang reasuransi

Sama seperti perusahaan sebelumnya, perusahaan pialang reasuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi untuk kepentingan perusahaan asuransi.

3. Perusahaan penilai kerugian asuransi

Perusahaan ini memberikan layanan berupa jasa penilaian terhadap kerugian pada objek yang dipertanggungkan. Biasanya, layanan penilai kerugian ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan asuransi umum (kerugian).

4. Perusahaan konsultan aktuaria

Perusahaan ini memberikan layanan konsultasi yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan keuangan, penyusunan laporan, penilaian terjadinya risiko, serta perencanaan produk asuransi jiwa.

Cara kerja asuransi di Indonesia

Pada dasarnya, asuransi bisa dibilang seperti gotong-royong atau subsidi silang. Sebab, perusahaan asuransi sebenarnya menghimpun dana dari nasabah. Prinsip ini juga menjadi dasar pengertian apa itu asuransi.

Kemudian dana tersebut diolah sedemikian rupa. Saat salah satu nasabah mengalami kerugian finansial tertentu yang masuk dalam kesepakatan, pihak perusahaan asuransi akan menggelontorkan sebagian dana tersebut.

Prinsip dasar asuransi

Cara kerja asuransi juga haruslah sesuai dengan prinsip dasar asuransi yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, kamu dapat memastikan dan menimbang apa itu asuransi yang terbilang bagus atau tidak.

  • Insurable Interest: Ahli waris haruslah memiliki kepentingan langsung terhadap peserta asuransi jika terjadi risiko kerugian seperti meninggal dunia dan lain sebagainya.
  • Utmost good faith: Peserta asuransi wajib memberikan informasi secara jujur kepada pihak penanggung atau asuransi.
  • Proximate cause: Manfaat asuransi hanya akan diberikan jika kerugian terjadi akibat hal yang sesuai dengan keterangan polis.
  • Indemnity: manfaat atau uang pertanggungan diberikan setelah pengajuan klaim disetujui dan sesuai dengan polis yang disepakati bersama.
  • Subrogation: Prinsip yang memberikan hak kepada nasabah untuk menuntut ganti rugi kepada pihak asuransi atau pihak ketiga jika terjadi kerugian.
  • Contribution: Berlaku jika nasabah memiliki dua asuransi dari perusahaan yang berbeda.

Istilah-istilah dalam asuransi

Dalam asuransi, ada beberapa istilah penting yang akan sering ditemui. Berikut beberapa istilah penting dalam asuransi.

Daftar istilah dalam asuransi Arti
Asuransi Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan menjamin nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. 

Kesepakatan di dalam asuransi melibatkan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.

Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi asuransi untuk mendapatkan pertanggungan dari penanggung sesuai dengan produk atau polis asuransi yang disepakati. 

Agen asuransi Agen asuransi adalah pihak perwakilan perusahaan perusahaan yang berperan memasarkan produk asuransi dan kemudian melayani kebutuhan perasuransian nasabah
Bancassurance Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan oleh bank. Umumnya bank ini memiliki produk asuransi sendiri atau bekerja sama memasarkan produk asuransi dari perusahaan lain.
Biaya excess Biaya excess adalah sejumlah uang atau nilai tertentu yang harus dikeluarkan untuk menutupi kekurangan pembayaran atas jasa pelayanan di rumah sakit.
Cuti premi Cuti premi adalah fitur yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk mengizinkan nasabah berhenti melakukan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, polis asuransi tetap berstatus aktif, namun nasabah tidak bisa mengajukan klaim selama masa cuti premi.
Field underwriting Field underwriting adalah proses seleksi calon peserta yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Selama masa ini, perusahaan akan memperhitungkan berbagai risiko atas diri calon nasabah atau objek tertentu, sekaligus melakukan kalkulasi premi asuransi yang sesuai.
Grace period Grace period adalah adalah masa tenggang yang dimiliki nasabah untuk melakukan pembayaran premi. Umumnya adalah 30 hari sejak tanggal jatuh tempo awal.
Tujuan dari asuransi Asuransi memiliki empat tujuan, yaitu:

  • Pengalihan risiko
  • Membayar ganti rugi
  • Perlindungan finansial dalam bentuk santunan jiwa
  • Menyejahterakan anggotanya
Asuransi kesehatan Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan manfaat berupa pertanggungan biaya selama tertanggung dirawat di RS.

Pertanggungan yang diberikan meliputi biaya perawatan, biaya pengobatan, serta biaya pembedahan

Asuransi umum Asuransi umum adalah produk asuransi yang memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung apabila terjadi hal-hal yang merugikan, seperti kerusakan, kerugian ataupun kehilangan harta benda
Hukum asuransi Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang mengikat peserta dan perusahaan asuransi untuk menaati perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian tersebut biasanya mengatur hak dan kewajiban peserta serta perusahaan asuransi.
Polis asuransi Polis asuransi adalah perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dan nasabah asuransi sebagai tertanggung. Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak.
Klaim asuransi Klaim asuransi adalah pengajuan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya berupa manfaat dari perjanjian dalam polis.
Cashless Klaim cashless adalah jenis klaim asuransi yang memungkinkan, nasabah untuk tidak perlu melakukan pembayaran apa pun dan hanya perlu menunjukkan kartu asuransi kepada pihak administrasi rumah sakit. 
Reimbursement Klaim reimbursement adalah jenis klaim di mana nasabah perlu menanggung pembayaran secara tunai terlebih dahulu dan setelah itu mendapatkan penggantian dari pihak asuransi.
Masa tunggu asuransi Masa tunggu adalah periode yang harus dilewati oleh tertanggung hingga status polis dinyatakan aktif atau saat sudah bisa mengajukan klaim kembali.

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu asuransi, dasar hukum asuransi dalam istilah-istilah penting di dalamnya. Semoga bermanfaat untuk kamu, ya.

Tips dari Lifepal! Sebelum membeli produk asuransi, pastikan kamu telah mempelajari dengan seksama dokumen polis asuransi yang ditawarkan. 

Ini penting agar kamu dapat memahami dengan lebih jelas apa hak dan kewajiban kamu selaku peserta asuransi.

Selain penanggung dan tertanggung, polis, premi, klaim, serta santunan asuransi, ada pula istilah persekot asuransi yang artinya adalah premi asuransi yang dibayar dimuka.

Simak juga artikel lain di Lifepal yang dapat menjawab pertanyaan kamu: apakah asuransi bisa digunakan untuk mencari untung? Temukan jawaban dari semua pertanyaan tentang asuransi di Lifepal.

Lindungi keluargamu dengan asuransi kesehatan terbaik 

Seperti yang kita tahu, resiko kesehatan dapat menimpa siapa saja tanpa terkecuali dan terjadi kapan saja tanpa diduga. 

Untuk memberikan proteksi finansial dari risiko kesehatan, begitu pentingnya asuransi kesehatan untuk kamu miliki.

Asuransi kesehatan dapat mengcover biaya pengobatan dan perawatan medis di fasilitas kesehatan jika tertanggung mengalami sakit. 

Adapun biaya yang dicover oleh perusahaan asuransi meliputi biaya rawat inap, biaya rawat jalan sampai pembedahan. 

Dengan begitu, kamu tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya berobat di rumah sakit yang mahal dan bisa menyimpan uang untuk kebutuhan lainnya.  

 

Pertanyaan seputar apa itu asuransi

 

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *