10 Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Diawasi OJK

10 Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Diawasi OJK

Ada banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun sayangnya, hanya sekitar 1,7 persen penduduk yang terlindungi oleh asuransi.

Hal ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa asuransi itu mahal. Padahal, faktanya tidak seperti itu. Sebagai contoh, kamu bisa, lho, membeli asuransi kesehatan dengan premi mulai dari Rp200 ribu saja melalui marketplace asuransi Lifepal.

Dalam artikel ini, Lifepal membahas contoh perusahaan asuransi di Indonesia dari berbagai jenis asuransi. Simak sampai tuntas, ya.

Daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK

Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia cukup banyak, pemerintah telah merilis daftar asuransi yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah perusahaan asuransi yang terdaftar adalah hingga Triwulan I 2022 adalah sebagai berikut.  

  • Asuransi Umum  = 71 Perusahaan
  • Asuransi Jiwa = 53 Perusahaan
  • Reasuransi = 7 Perusahaan
  • Asuransi Wajib = 3 Perusahaan
  • Asuransi Sosial = 2 Perusahaan

Berikut daftar asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bisa dijadikan bahan pertimbangan kamu dan agen asuransi kamu ketika mencari asuransi terbaik dengan premi termurah.

  • Perusahaan asuransi Allianz
  • Perusahaan asuransi Prudential
  • Perusahaan asuransi AIA Financial
  • Perusahaan asuransi AXA Mandiri
  • Perusahaan asuransi Indolife
  • Perusahaan asuransi Sequis
  • Perusahaan asuransi BNI Life
  • Perusahaan asuransi Reliance Indonesia
  • Perusahaan asuransi Sinar Mas
  • Perusahaan asuransi FWD

1. Perusahaan asuransi Allianz

Allianz Indonesia adalah salah satu perusahaan asuransi internasional yang memiliki cabang di Indonesia. Fokus utama Allianz adalah memberikan layanan asuransi serta manajemen aset.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980 di Jerman dan sudah berpengalaman selama puluhan tahun. Allianz mulai hadir di Indonesia sejak tahun 1981, namun baru resmi berdiri pada tahun 1989 dengan pelayanan asuransi umum.

Puncaknya pada tahun 2006, Allianz membentuk PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang memberikan layanan asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun.

Jaringan Allianz di Indonesia termasuk yang paling banyak dengan cakupan hingga 44 kota dan 88 titik pelayanan. Dengan jaringan yang luas itu membuat Allianz memiliki nasabah yang banyak. Bahkan pada tahun 2020, jumlah nasabah Allianz telah mencapai 8,3 juta.

2. Perusahaan asuransi Prudential

Perusahaan yang didirikan pada tahun 1995 ini merupakan bagian dari jaringan perusahaan ternama di Inggris, yaitu Prudential PLC. Karena berada di bawah naungan Prudential PLC, tentu saja PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah berpengalaman dalam menjalankan bisnisnya di bidang asuransi.

Produk utama yang dijual oleh Prudential adalah unit linkmeski begitu perusahaan tersebut juga memiliki produk asuransi syariah yang diluncurkan pada tahun 2007. Di Indonesia, Prudential telah melayani sekitar 2,8 juta nasabah selama tahun 2020 dengan jumlah dana yang dikelola mencapai Rp70 triliun lebih.

3. Perusahaan asuransi AIA Financial

Para penggemar liga Inggris pasti sudah tidak asing dengan AIA. Perusahaan satu ini memang menjadi salah satu sponsor klub Liga Inggris Tottenham Hotspur hingga saat ini.

AIA Financial (AIA) adalah salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi ternama yang ada di Indonesia, pastinya AIA sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Produk asuransi yang ditawarkan AIA termasuk cukup lengkap meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, hingga dana pensiun.

4. Perusahaan asuransi AXA Mandiri

AXA Mandiri merupakan perusahaan patungan antara AXA Group dan PT. Bank Mandiri. Nama AXA Mandiri sendiri diambil dari kedua perusahaan melakukan patungan tadi.

Meski masih tergolong baru, AXA Mandiri Financial Services jadi salah satu perusahaan asuransi yang wajib diperhitungkan. Apalagi, AXA Mandiri termasuk ke dalam bagian AXA Group yang memiliki jumlah nasabah mencapai 105 juta di 54 negara yang berbeda.

5. Perusahaan asuransi Indolife

Asuransi Indolife dikenal sejak tahun 1991 dengan produk utamanya adalah asuransi jiwa dan dana pensiun. Berada di bawah naungan Salim Group, Indolife berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabahnya.

Sedikit informasi, Salim Group merupakan perusahaan konglomerat asal Indonesia yang didirikan oleh Sudono Salim. Selain membawahi Indolife, Salim Group juga menaungi perusahaan besar lainnya, salah satunya Indofood.

6. Perusahaan asuransi Sequis

PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan salah satu perusahaan  asuransi terpercaya di Indonesia yang telah terdaftar di OJK. Perusahaan yang didirikan 37 tahun yang lalu ini memiliki produk yang cukup lengkap, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, dan asuransi untuk karyawan.

Dalam memasarkan seluruh produknya, Sequis di dukung oleh 7 customer service yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. Selain itu, Sequis juga memiliki sekitar 70 kantor pemasaran yang tersedia di 28 kota di Indonesia.

7. Perusahaan asuransi BNI Life

Perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1997 ini merupakan anak perusahaan dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero). 

BNI Life Insurance (BNI Life) sendiri merupakan perusahaan joint venture antara PT. Bank Negara Indonesua dengan Sumitomo Life Insurance Company.

BNI Life termasuk satu di antara beberapa perusahaan asuransi top yang ada di Indonesia. Terbukti pada masa sulit di tahun 2015, BNI Life tetap bisa masuk ke dalam jajaran 5 perusahaan asuransi jiwa dengan new business premium.

8. Perusahaan asuransi Reliance Indonesia

Dulu memang jarang sekali perusahaan asuransi yang memberikan proteksi untuk kendaraan, khususnya mobil. Di samping belum banyak yang menyadari pentingnya asuransi kendaraan, produknya pun masih terbatas.

Melihat peluang tersebut, asuransi Reliance Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 sudah langsung mengeluarkan produk asuransi kendaraan bermotor serta berbagai macam produk asuransi umum lainnya.

Hingga saat ini, PT. Asuransi Reliance Indonesia sudah memiliki lebih dari 500 ribu nasabah dengan 4 kantor cabang dan 8 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. 

9. Perusahaan asuransi Sinar Mas

Didirikan pada 1985, Asuransi Sinar Mas (ASM) menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka yang memberikan perlindungan bagi para nasabahnya dari berbagai risiko kerugian.

Selain asuransi kesehatan, ASM juga menghadirkan berbagai pilihan produk asuransi kerugian lainnya, seperti asuransi properti, pengangkutan, hingga proteksi kredit UKM. Dalam memasarkan produknya itu, ASM dibantu dengan 33 kantor cabang dan 71 kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

10. Perusahaan asuransi FWD

Perusahaan yang memiliki jaringan di negara-negara, seperti Hong Kong, Macau, hingga Singapura ini berdiri pada tahun 2013 dengan nama PT FWD Life Indonesia (FWD Life).

Dalam menawarkan seluruh produk asuransinya, FWD Life telah menggunakan sistem online. Sehingga, tidak lagi menggunakan kertas dalam kegiatan berasuransi alias paperless. PT FWD Life Indonesia sendiri lebih menargetkan kalangan yang sudah melek digital dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Buat kamu yang sedang mencari pilihan asuransi kesehatan terbaik, temukan pilihannya di Lifepal.co.id. Dapatkan promo diskon dari setiap pembelian polis asuransi secara online.

Jenis-jenis perusahaan asuransi di Indonesia

Ada lima jenis perusahaan asuransi di Indonesia. Kelima perusahaan asuransi ini terdiri dari perusahaan swasta atau BUMN. Lima jenis perusahaan asuransi ini menawarkan perlindungan kesehatan dan jiwa.

Berikut ini jenis-jenis perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

  • Perusahaan asuransi jiwa
  • Perusahaan asuransi umum
  • Perusahaan asuransi wajib
  • Perusahaan asuransi sosial
  • Perusahaan reasuransi

1. Perusahaan asuransi jiwa

Dalam pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perusahaan asuransi jiwa bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari para nasabahnya yang kemudian diinvestasikan guna membayar kewajiban kepada pemegang polis kelak. Cara pengumpulan dananya adalah dengan penawaran produk perlindungan yang diberikan terkait kondisi hidup atau meninggal. 

Selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan jasa penanggulangan risiko kepada pemegang polis atau pihak lain yang berhak apabila tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Dalam penerapannya, produk asuransi jiwa terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Term life insurance (asuransi jiwa berjangka)
  • Whole life insurance (asuransi jiwa seumur hidup)
  • Endowment (asuransi dwiguna)
  • Asuransi unit link 

Di Indonesia sendiri, macam macam perusahaan asuransi jiwa yang yang bisa kamu pilih. Berikut daftar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK per Triwulan 1 2022. 

No Nama Perusahaan No Izin Tanggal Izin
1 PT AIA Financial KEP-156/KMK.017/1997 03 April 1997
2 PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha KEP-001/KM.13/1987 18 November 1987
3 PT Asuransi Allianz Life Indonesia KEP-513/KMK.017/1996 16 August 1996
4 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 KEP-070/KM.13/1988 15 June 1988
5 PT Avrist Assurance KEP-037/KM.11/1986 10 March 1986
6 PT Axa Financial Indonesia KEP-612/KMK.017/1995 22 December 1995
7 PT Axa Mandiri Financial Services KEP-605/KM.13/1991 04 December 1991
8 PT Asuransi Jiwa BCA KEP-91/D.05/2014 14 July 2014
9 PT BNI Life Insurance KEP-305/KMK.017/1997 07 July 1997
10 PT Asuransi CIGNA KEP-572/KMK.17/1994 25 November 1994
11 PT Central Asia Financial KEP-17/D.05/2013 13 March 2013
12 PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya KEP-013/KM.13/1987 18 December 1987
13 PT Equity Life Indonesia KEP-085/KM.11/1987 15 September 1987
14 PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia KEP-281/KMK.017/1994 24 June 1994
15 PT Great Eastern Life Indonesia KEP-514/KMK.017/1996 16 August 1996
16 PT Hanwha Life Insurance Indonesia KEP-603/KMK.017/1995 18 December 1995
17 PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses KEP-95/D.05/2013 11 September 2013
18 PT Lippo Life Assurance KEP-124/D.05/2014 31 October 2014
19 PT MNC Life Assurance KEP-647/KMK.017/1996 13 November 1996
20 PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia KEP-020/KMK.13/1989 06 March 1989
21 PT Asuransi Jiwa Astra KEP-044/KM.17/1992 05 October 1992
22 PT Asuransi BRI Life (d/h PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera) KEP-181/KM.13/1988 10 October 1988
23 PT Asuransi Ciputra Indonesia d.h. PT Ciputra Finansial Indonesia KEP-101/D.05/2016 16 December 2016
24 PT Asuransi Jiwa SeaInsure KEP-102/D.05/2016 16 December 2016
25 PT Asuransi Jiwa IFG KEP-19/D.05/2021 07 April 2021
26 PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia KEP-38/KMK.10/2009 20 March 2009
27 PT Asuransi Kresna Life KEP-554/KM.13/1991 04 November 1991
28 PT Asuransi Jiwa Nasional KEP-57/D.05/2017 19 July 2017
29 PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk KEP-649/KM.10/2011 03 August 2011
30 PT Asuransi Jiwa Starinvestama (d/h PT Asuransi Jiwa Recapital) KEP-576/KMK.017/1997 13 November 1997
31 PT. Asuransi Jiwa Taspen KEP-30/D.05/2014 10 April 2014
32 PT Jiwasraya (Persero) KEP-098/KM.11/1986 08 September 1986
33 PT Asuransi Simas Jiwa (d/h PT Asuransi Jiwa Mega Life) KEP-602/KMK.017/1995 18 December 1995
34 PT Bhinneka Life Indonesia d.h. PT Asuransi Jiwa Bumiputera KEP-95/D.05/2016 28 November 2016
35 PT. Capital Life Indonesia KEP-32/D.05/2014 05 May 2014
36 PT China Life Insurance Indonesia d.h. PT Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia KEP-150/D.05/2013 20 December 2013
37 PT Chubb Life Insurance (d/h PT Ace Life Assurance) KEP-072/KM.11/1986 14 July 1986
38 PT FWD Insurance Indonesia (d/h PT Commonwealth Life) KEP-773/KMK.017/1993 06 August 1993
39 PT Heksa Solution Insurance KEP-205/KMK.017/1996 15 March 1996
40 PT Indolife Pensiontama KEP-585/KM.13/1991 23 November 1991
41 PT PFI Mega Life Insurance d/h PT. ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA KEP-389/KM.10/2012 13 August 2012
42 PT. PACIFIC LIFE INSURANCE KEP-94/D.05/2016 28 November 2016
43 PT Panin Dai-ichi Life KEP-213/KMK.013/1992 06 August 1992
44 PT Sun Life Financial Indonesia KEP-610/KMK.017/1995 22 December 1995
45 PT Victoria Alife Indonesia KEP-40/D.05/2017 19 June 2017
46 PT Pasaraya Life Insurance KEP-240/KMK.017/1995 01 June 1995
47 PT Prudential Life Assurance KEP-241/KMK.017/1995 01 June 1995
48 PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia KEP-762/KM.01/2012 27 December 2012
49 PT Asuransi Jiwa Sequis Financial KEP-572/KMK.017/1997 13 November 1997
50 PT Asuransi Jiwa Sequis Life KEP-106/KM.13/1992 18 April 1992
51 PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia 613/KM.01/1995 22 December 1995
52 PT Perta Life Insurance KEP-082/KM.11/1986 12 August 1986
53 PT Zurich Topas Life KEP-79/KM.10/2011 21 January 2011

Bagi kamu yang berencana untuk membeli produk asuransi jiwa, pilih perusahaan asuransi jiwa yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini untuk mencegah terjadinya risiko keuangan di masa mendatang. 

Untuk mendapatkan produk asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhanmu, cari tahu di sini.

2. Perusahaan asuransi umum

Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sederhananya, perusahaan asuransi melindungi risiko harta benda, aset dan kegiatan seseorang yang dalam perjalanan hidupnya berpeluang mengalami risiko kehilangan atau kecelakaan. 

Contoh produk asuransi umum meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kredit, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, asuransi kebakaran, asuransi mikro, dan asuransi hewan peliharaan. 

Sementara itu, contoh perusahaan asuransi umum di Indonesia yang sudah diawasi dan terdaftar oleh OJK sampai dengan Triwulan I 2022 meliputi sebagai berikut. 

No Nama Perusahaan No Izin Tanggal Izin
1 PT AIG Insurance Indonesia KEP-257A/KM.13/1991 31 August 1991
2 PT Asuransi ASEI Indonesia KEP-121/D.05/2014 21 October 2014
3 PT Asuransi Allianz Utama Indonesia KEP-238/KM.13/1989 21 December 1989
4 PT Asuransi Artarindo KEP-1024/MD/1979 09 April 1979
5 PT Arthagraha General Insurance KEP-5634/MD/1986 29 March 1986
6 PT Asuransi Astra Buana KEP-7221/MD/1986 05 November 1986
7 PT Avrist General Insurance KEP.051/KM.13/1991 21 February 1991
8 PT Asuransi Umum BCA KEP-165/KM.13/1989 09 October 1989
9 PT Asuransi Bangun Askrida KEP-192/KM.13/1990 14 March 1990
10 PT Berdikari Insurance KEP-282/MK.17/2000 11 August 2000
11 PT Asuransi Bhakti Bhayangkara KEP-1119/M/1988 11 January 1988
12 PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk KEP-3666/MD/1986 29 May 1986
13 PT Asuransi Binagriya Upakara KEP-545/KM.13/1990 26 October 1990
14 PT Asuransi Bintang Tbk KEP-6648/MD/1986 13 October 1986
15 PT Asuransi Bosowa KEP-7720/MD/1986 28 October 1986
16 PT Asuransi Buana Independent KEP-6123/MD/1986 20 September 1986
17 PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 KEP-4150/MD/1986 30 June 1986
18 PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia KEP-19/D.05/2014 06 March 2014
19 PT Asuransi Central Asia KEP-2097/MD/1986 31 March 1986
20 PT China Taiping Insurance Indonesia KEP-411/KMK.017/1996 11 June 1996
21 PT Citra International Underwriters KEP-7211/M/1988 26 September 1988
22 PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. KEP-3472/MD/1982 05 July 1982
23 PT Asuransi Eka Lloyd Jaya KEP-3667/MD/1986 29 May 1986
24 PT. Asuransi FPG Indonesia KEP-3963/MD/1987 24 June 1987
25 PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. KEP-633/MD/1983 11 February 1983
26 PT Asuransi Intra Asia KEP-8747/M/1988 12 November 1988
27 PT Asuransi Jasa Tania Tbk. KEP-7175/MD/1986 03 November 1986
28 PT KSK Insurance Indonesia KEP-137/KM.13/1989 04 September 1989
29 PT Lippo General Insurance Tbk KEP-173/KM.13/1992 07 June 1992
30 PT. MNC Asuransi Indonesia KEP-5970/M/1988 06 August 1988
31 PT Asuransi MSIG Indonesia KEP-588/MD/1987 02 February 1987
32 PT Mandiri AXA General Insurance KEP-825/KM.10/2011 08 November 2011
33 PT Asuransi Mega Pratama KEP-7174/MD/1986 03 November 1986
34 PT Asuransi Umum Mega KEP-711/KMK.017/1996 31 December 1996
35 PT Meritz Korindo Insurance KEP-3068/LK/1999 27 July 1999
36 PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika KEP-554/KM.10/2012 02 October 2012
37 PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk KEP-3251/MD/1986 06 May 1986
38 PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk KEP-462/KMK.017/1997 08 September 1997
39 PT Asuransi Candi Utama 3/KDK.05/2020 28 January 2020
40 PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (d/h PT Asuransi Asoka Mas) KEP-174/KM.13/1992 17 June 1992
41 PT Asuransi Jasa Indonesia KEP-587/MD/1987 02 February 1987
42 PT Asuransi Jasaraharja Putera KEP-603/KM.13/1991 04 December 1991
43 PT Asuransi Kredit Indonesia PP No 1 Tahun 1971 11 January 1971
44 PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk) KEP-3335/MD/1985 30 May 1985
45 PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (d/h PT Asuransi Tugu Kresna Pratama) KEP-005/KM.13/1992 10 January 1992
46 PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi (d/h PT Bess Central Insurance) KEP-384/KMK.017/1997 31 July 1997
47 PT Asuransi Simas Insurtech (d/h PT Asuransi Simas Net) KEP-122/D.05/2014 21 October 2014
48 PT Asuransi Total Bersama KEP-05/D.05/2019 10 January 2019
49 PT Tugu Pratama Indonesia Tbk KEP-8014/MD/1986 08 December 1986
50 PT Asuransi Umum Videi KEP-7440/MD/1986 13 November 1986
51 PT BRI Asuransi Indonesia (d/h PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur) KEP-128/KM.13/1989 26 August 1989
52 PT Chubb General Insurance Indonesia (d/h PT Ace Jaya Proteksi) KEP-2560/MD/1986 21 April 1986
53 PT Great Eastern General Insurance Indonesia KEP-471/KMK.017/1994 22 September 1994
54 PT Kookmin Best Insurance Indonesia d.h. PT LIG Insurance Indonesia KEP-491/KMK.017/1997 30 September 1997
55 PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk KEP-6650/MD/1986 13 October 1986
56 PT Pan Pacific Insurance KEP-483/KMK.017/1997 30 September 1997
57 PT Asuransi Purna Artanugraha KEP-155/KM.13/1992 23 May 1992
58 PT Asuransi Raksa Pratikara KEP-8016/MD/1986 08 December 1986
59 PT Asuransi Rama Satria Wibawa KEP-8264/MD/1986 19 December 1986
60 PT Asuransi Ramayana Tbk. KEP-311/DDK/V/II/1971 04 November 1971
61 PT Asuransi Reliance Indonesia KEP-4138/MD/1986 30 June 1986
62 PT Asuransi Samsung Tugu KEP-6/KMK.017/1997 03 January 1997
63 PT Sarana Lindung Upaya KEP-3137/M/1988 29 March 1988
64 PT Asuransi Sinar Mas KEP-2562/MD/1986 21 April 1986
65 PT Sompo Insurance Indonesia d.h. PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia KEP-3250/MD/1986 06 May 1986
66 PT Asuransi Staco Mandiri KEP-605/KM.10/2011 26 July 2011
67 PT Asuransi Sumit Oto KEP-343/KM.10/2011 25 April 2011
68 PT Asuransi Tokio Marine Indonesia KEP-034/KM.13/1991 05 February 1991
69 PT Asuransi Tri Pakarta KEP-1754/MD/1978 11 December 1978
70 PT Victoria Insurance Tbk KEP-604/KM.13/1991 04 December 1991
71 PT Asuransi Wahana Tata KEP-6122/MD/1986 20 September 1986

3. Perusahaan asuransi wajib

Perusahaan asuransi wajib adalah perusahaan asuransi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan data OJK, perusahaan yang merupakan jenis perusahaan asuransi wajib ada tiga, yakni:

No Nama Perusahaan No Izin Tanggal Izin
1 PT ASABRI (Persero) PP 44 dan 45 Tahun 1971 31 July 1971
2 PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Peraturan Pemerintah RI No 39 06 November 1980
3 PT TASPEN (PERSERO) PP 25 Tahun 1981 jo. PP 20 Tahun 2013 30 July 1981

Ketiga perusahaan tersebut memiliki lini usaha berbeda-beda. Misalnya, PT Asabri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, Polisi dan PNS Kementerian Pertahanan. Lalu ada juga PT Taspen (Persero) adalah asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk PNS.

Terakhir, PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di asuransi sosial khusus kecelakaan. Ketiga asuransi wajib tersebut adalah milik pemerintah lewat Kementerian BUMN. 

4. Perusahaan asuransi sosial

Pemerintah menjamin setiap warga negaranya dapat mengakses fasilitas kesehatan. Lewat amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia dijamin kebutuhan hidupnya secara kesehatan dan keselamatan kerja.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS sebagai perusahaan asuransi sosial untuk memastikan seluruh warganya mendapat perlindungan tersebut. 

BPJS sendiri menghadirkan program jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan jaminan kematian. Kepesertaan untuk program ini bersifat wajib bagi para pekerja dan iurannya langsung dipotong dari upah pemberi kerja. 

5. Perusahaan reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberi pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam sejumlah hal, seperti:

  • Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi
  • Meminimalkan penyebaran risiko yang ditanggung
  • Mendukung stabilisasi keuntungan perusahaan
  • Meminimalkan cadangan teknis yang dibutuhkan
  • Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan

Saat ini, ada enam perusahaan reasuransi di Indonesia. Berikut keenam perusahaan reasuransi di Indonesia itu:

Saat ini, ada tujuh perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia. Berikut ketujuh perusahaan reasuransi di Indonesia per Triwulan I 2022. 

No Nama Perusahaan Jenis Kantor No Izin Tanggal Izin
1 PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. Kantor Pusat KEP-4440/MD/1986 12 July 1986
2 PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Kantor Pusat KEP-108/D.05/2015 19 October 2015
3 PT Reasuransi Nusantara Makmur Kantor Pusat KEP – 56/D.05/2017 19 July 2017
4 PT Reasuransi Maipark Indonesia Kantor Pusat KEP-29/D.05/2014 10 April 2014
5 PT Reasuransi Nasional Indonesia Kantor Pusat KEP-27/KMK.017/1995 09 January 1995
6 PT Tugu Reasuransi Indonesia Kantor Pusat KEP-5270/MD/1987 18 August 1987
7 PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi Kantor Pusat KEP-7/D.05/2022 17 January 2022

Perusahaan asuransi syariah

Bagaimana dengan perusahaan asuransi syariah? Perusahaan asuransi kini tidak hanya hadir dalam jenis konvensional, namun juga syariah. Yang artinya, perusahaan asuransi ini dijalankan sesuai dengan syariat Islam sehingga bisa dipastikan halal.

Menurut OJK, perusahaan asuransi syariah memiliki peran untuk mengelola operasional dan investasi dair sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis yang berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana mereka bertindak sebagai penanggung risiko.

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong antar sesama pemegang polis dan kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.

Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang dilakukan berdasarkan akad atau prinsip pertukaran atau jual-beli. Perusahaan asuransi syariah hadir sebagai jawaban kebutuhan para masyarakat muslim di Indonesia.

Kalau kamu sudah akrab dengan nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia, apakah kamu juga sudah tahu apa saja nama perusahaan asuransi syariahnya?  Sebagai contoh, berikut beberapa nama perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK:

Tingkat kesadaran berasuransi di Indonesia masih rendah

Sisi lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia terhadap asuransi masih sangat rendah. Padahal di negara maju, asuransi menjadi hal yang penting dan tidak bisa dipisahkan untuk menghindari kerugian finansial yang sangat besar.

Ada persepsi yang keliru mengenai asuransi yang berkembang di tengah masyarakat, yaitu mereka menganggap bahwa asuransi adalah sebuah investasi jangka panjang yang tidak menguntungkan.

Padahal, jika dilihat dari sisi investasi, asuransi memiliki nilai yang cukup kecil bila dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Hal inilah yang persepsi yang perlu diluruskan.

Asuransi bukan instrumen investasi

Asuransi bukan produk investasi, melainkan produk untuk melindungi dari kerugian finansial saat terjadi musibah seperti sakit, serta kecelakaan yang mengakibatkan cacat total hingga kematian.

Adapun asuransi yang disatukan dengan investasi merupakan salah satu alternatif bagi mereka yang ingin mendapatkan manfaat lain dari asuransi. Asuransi ini dikenal juga dengan nama unit link

Oleh karena itu, kamu perlu mempertimbangkan kembali ketika ingin membeli asuransi yang sesuai dengan kebutuhan maupun dengan kesiapan finansial.

Lambat laun, kesadaran tentang berasuransi di Indonesia semakin meningkat.

Apalagi Indonesia termasuk salah satu negara cincin api yang rawan dengan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor, hingga potensi tsunami yang beberapa kali melanda Indonesia.

Fakta itulah yang seharusnya diantisipasi dengan memanfaatkan berbagai produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan dengan premi yang sangat terjangkau.

Pengertian perusahaan asuransi dan contohnya

Apa yang dimaksud perusahaan asuransi? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum adalah:

“…perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dengan memberikan penggantian kerugian kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”

Fungsi perusahaan asuransi di sini adalah sebagai penyedia pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi, sesuai dengan jenis-jenis risiko yang dijamin di dalam ketentuan polis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Beberapa contoh nama perusahaan asuransi di Indonesia antara lain Allianz Indonesia, JAGADIRI, AXA Mandiri, Prudential, Sinar Mas, dan lain-lain. Selain perusahaan asuransi swasta, terdapat pula peruasahaan asuransi bumn seperti Jasa Raharja, Jasindo, dan Taspen.

Perusahaan asuransi di Indonesia tawarkan produk secara inovatif

Perusahaan asuransi di Indonesia kini lebih kreatif dalam mengemas produknya, sehingga bisa menjangkau semua kalangan bahkan hingga para pengemudi ojek online sekalipun.

Sebagai contoh, ada perusahaan asuransi yang menawarkan polis demam berdarah dengan premi terjangkau hanya Rp50 ribu per tahun. Polis tersebut tentu akan sangat berguna apalagi di kala musim hujan yang membuat penyakit demam berdarah lebih sering terjadi.

Artinya, asuransi bukan lagi sesuatu hal yang eksklusif dan hanya dikhususkan pada kalangan tertentu saja, melainkan bisa dimiliki dan dijangkau oleh semua kalangan dengan pendapatan atau penghasilan di bawah UMR sekalipun.

Ini tentu patut diapresiasi sebagai langkah tepat perusahaan asuransi dalam menarik minat masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya berasuransi.

Prinsip kegiatan usaha asuransi

Antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah sebagai tertanggung terikat dengan kontrak yang disebut polis asuransi. Adapun polis asuransi mengandung prinsip-prinsip asuransi yang harus ditaati setiap lembaga asuransi. 

1. Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan)

Asuransi harus punya hubungan atau kepentingan terhadap hak untuk mengasuransikan. Maksudnya adalah tertanggung harus punya hubungan atau kepentingan dengan objek yang diasuransikan. 

Misalnya, saat kamu membeli polis asuransi mobil, tertanggung haruslah orang yang secara sah memiliki mobil tersebut. Itu dibuktikan misalnya dengan STNK. 

2. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

Maksudnya adalah baik tertanggung maupun penanggung harus sama-sama memberikan informasi yang sebenar-benarnya, jujur, dan akurat. 

Bagi tertanggung, yakni nasabah dia harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai objek asuransi yang ditanggungkan. Sementara bagi perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang rinci mengenai syarat-syarat pertanggungan. 

3. Indemnity (Indemnitas)

Fungsi asuransi adalah memberikan pertanggungan jika terjadi risiko, bentuknya dapat berupa uang tunai, penggantian dengan perbaikan maupun penggantian dengan barang baru. Besarnya pertanggungan bisa lebih kecil dari kesepakatan tetapi tidak bisa lebih besar. 

4. Subrogation (Subrogasi)

Subrogation merupakan prinsip pengalihan hak tertanggung kepada penanggung setelah premi asuransi dibayarkan. Ketika terjadi kecelakaan yang diakibatkan karena pihak lain, pihak tertanggung tidak dibolehkan untuk minta ganti kerugian kepada pihak tersebut jika sudah mengajukan klaim asuransi. 

5. Contribution (Kontribusi)

Prinsip asuransi contribution berkaitan dengan satu objek asuransi yang ditanggungkan kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Dalam prinsip contribution disebutkan, nasabah bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang terlibat sesuai tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang. 

Perlu diingat, nasabah atau tertanggung tidak mungkin mendapatkan klaim asuransi penuh dari kedua perusahaan asuransi yang menanggung objek asuransi tersebut karena ada prinsip Indemnity. 

6. Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Perusahaan asuransi berhak untuk mencari tahu penyebab yang mengakibatkan musibah atau risiko terjadi. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim asuransi palsu yang disengaja untuk mendapatkan ganti rugi. 

Bagaimana prospek asuransi di Indonesia?

Industri perasuransian di Tanah Air bisa dibilang memiliki prospek yang cerah. Keyakinan akan adanya masa depan cerah bagi industri asuransi di Indonesia disampaikan langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berdasarkan catatan dari OJK, premi komersial sepanjang tahun 2019 tumbuh 8 persen yoy (year on year) menjadi Rp281,2 triliun. Di waktu yang bersamaan, premi asuransi jiwa juga mengalami kenaikan sebesar 4,1 persen yoy menjadi Rp179,1 triliun, serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Tidak hanya itu, OJK juga mencatat aset industri asuransi di Indonesia sepanjang tahun 2019 juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu 5,91 persen yoy dari Rp862,8 triliun menjadi Rp913,8 triliun.

Dengan catatan seperti ini diyakini bahwa industri perasuransian Tanah Air masih terbuka untuk mengalami pertumbuhan. Apalagi, baru sekitar 12,08 persen penduduk Indonesia yang baru terlayani jasa asuransi.

Untuk mendapatkan referensi kepada beragam produk jaminan keuangan dari perusahaan asuransi kesehatan terbaik di Indonesia, daftarkan dirimu melalui form berikut.

Demikianlah pembahasan mengenai perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan mengetahui jenis perusahaan asuransi dan contoh perusahaan asuransi, harapannya kamu dapat memiliki referensi yang lebih luas saat hendak memilih produk asuransi.

Tips memilih perusahaan asuransi terbaik di Indonesia

Dalam memilih lembaga asuransi haruslah jeli dan cermat. Tujuannya adalah agar kamu tidak merasa kecewa ketika sudah memutuskan untuk memilih satu dari sekian banyak lembaga asuransi di Indonesia.

Adapun tips memilih lembaga asuransi yang bagus di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kekuatan finansial lembaga asuransi sehat, harus diakui ada pula perusahaan asuransi yang bangkrut. Jadi kamu mesti lebih selektif.
  • Pastikan perusahaan asuransi memiliki RBC yang tinggi.
  • Cari tahu informasi sebanyak-banyaknya seputar lembaga asuransi yang ingin beli, mulai dari kapan perusahaan tersebut didirikan, visi dan misi, hingga jajaran direksi.
  • Cari tahu cakupan perlindungan yang diberikan.
  • Pilih lembaga asuransi di Indonesia yang menawarkan premi terjangkau.
  • Pilih perusahaan asuransi di Indonesia yang memberikan kemudahan dalam berasuransi, seperti pembayaran tagihan secara online, pelaporan klaim secara online, hingga pelayanan 24/7.
  • Usahakan untuk memiliki perbandingan produk asuransi dari nama nama asuransi di Indonesia sehingga kamu bisa lebih punya banyak pertimbangan.

Pertanyaan yang sering diajukan seputar asuransi

 

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *