tribunwarta.com – Wakil Bupati Biak Numfor, Papua Calvin Mansnembra mengingatkan bendahara dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus disiplin dalam mengelola anggaran pemerintah tahun ini sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Harus disiplin membuat laporan pertanggungjawaban anggaran pemerintah, harus tepat waktu dan disertai bukti yang valid,” ujar Wakil Bupati Biak Nunfor Calvin Mansnembra di Biak, Jumat.
Wabup Calvin Mansnembra mengakui, ketika pengelola keuangan di setiap OPD Biak Numfor disiplin maka sangat mendukung penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Wabup Calvin berharap, melalui sosialisasi peraturan bupati nomor 54 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi keuangan Pemkab Biak Numfor.
“Dengan adanya perbup kebijakan akuntansi diharapkan dapat meningkatkan wawasan pengetahuan bagi bendahara dalam mengelola keuangan pemerintah daerah,” kata Calvin Mansnembra.
Ia berharap, manfaatkan sosialisasi ini untuk memperoleh informasi yang benar sehingga terbebas dari persoalan hukum dalam menggunakan anggaran pemerintah di waktu mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi mengatakan, laporan pengelolaan keuangan di setiap OPD untuk 2022 harus sudah diterima hingga 10 Januari 2023.
Diakui Gunadi, dari 52 OPD yang mengelola anggaran pemerintah daerah hanya satu OPD yang lengkap menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah kabupaten 2022.
“Saya harapkan bendahara, penjabat pembuat komitmen serta kuasa pengguna anggaran dapat menyelesaikan laporan keuangan hingga 10 Januari 2023.
Gunadi menyebut pada 2022 pendapatan daerah sebesar Rp1,44 triliun dan belanja daerah Rp1,51 triliun dan defisit Rp38 miliar.
“Setiap pengguna anggaran dan bendahara untuk patuh dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Gunadi.