tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan ada 22 perusahaan peer to peer lending (P2P lending) yang tingkat wanprestasinya di atas 5%. Selain itu, masih ada perusahaan dengan nilai TKB90nya di bawah 90%, itu artinya tingkat kredit macetnya cukup tinggi karena peminjamnya ogah mengembalikan uang.
Ketika kita tidak membayar utang yang sudah diajukan ke bank atau multifinance, maka akan ada denda yang mereka jatuhkan dan aset kita pun bisa disita.
Tapi lantas apa yang terjadi jika utangnya adalah utang pinjol dari perusahaan P2P lending? Berikut ulasannya.
1. Penagihan oleh debt collector
Hal ini cukup meresahkan, lantaran debt collector bisa saja menghubungimu lewat telepon, pesan WhatsApp, dan mendatangi kediaman atau tempat kerjamu.
Bila pinjolnya adalah pinjol illegal, mereka bisa saja menghubungi seluruh kenalan Anda yang ada dalam kontak dan menyebar informasi bahwa Anda gak mau melunasi utang. Selain meresahkan, hal ini juga bakal membuat kita malu.
Berurusan dengan debt collector sejatinya sangat menguras waktu. Selain itu, hal ini juga bisa membuat orang-orang terdekat kita menjadi terganggu.
2. Terancam gak bisa ngajuin KPR atau kredit-kredit lain di masa depan
Karena aktivitas pinjaman online ini berada di bawah pengawasan OJK, maka saat Anda tidak memenuhi kewajiban, data pribadi Anda akan langsung dilaporkan langsung ke OJK. Kamu juga bakal masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.
Jangan pernah anggap remeh daftar hitam. Ketika Anda masuk ke daftar tersebut, maka lembaga-lembaga finansial tidak akan lagi mempercayai Anda dalam hal pengajuan kredit.
Hal itu bisa berujung kesulitan bagi Anda untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit multiguna, dan dukungan finansial lain.
3. Denda yang jadi beban pengeluaran
Memiliki utang akan menimbulkan pengeluaran pasif yang wajib dibayar. Adapun konsekuensinya jika tidak membayar adalah adanya denda di kemudian hari.
Semakin sering Anda menunda pembayaran, maka semakin besar denda yang harus dibayar. Hal itu justru akan mencederai kesehatan keuangan Anda.
4. Kehilangan aset
Saat pinjaman yang Anda ajukan adalah pinjaman dengan agunan, pemberi pinjaman bisa saja menyita barang yang diagunkan sampai peminjam bisa memberikan kepastian untuk pelunasan.
Penyitaan aset itu semata-mata dilakukan untuk menutupi sisa cicilan yang dibayar.