tribunwarta.com – Sang buah hati sudah lahir? Selamat, ya! Namun, sudahkah Anda tahu bagaimana cara mengurus akte kelahiran sang biah hati?
Jika belum, yuk cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Apa Itu Akte Kelahiran?
Akte kelahiran merupakan bukti sah dari status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana. Jika akte kelahiran sudah terbit, maka bayi yang baru lahir akan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan diberi NIK.
Jenisnya
Akte kelahiran terdiri dari beberapa jenis, yakni:
#1 Akte Kelahiran Umum
Akte ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan.
Batas waktu dibuatnya yaitu maksimal 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
#2 Akte Kelahiran Dispensasi
Jika Anda lupa atau telat untuk melaporkan kelahiran bayi Anda, cek dulu waktunya.
Jika lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran, Anda perlu membuat Akte Kelahiran dispensasi.
Akte ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran, yaitu 60 hari sejak tanggal kelahiran.
[Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Domisili dan Syarat Membuatnya?]
#3 Akte Kelahiran Pengadilan
Akte ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran.
Pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Akte kelahiran jenis ini memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibanding yang lain.
Syarat Pembuatan
Beberapa persyaratan untuk membuat akte kelahiran, yakni:
[Baca Juga: Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP Adalah]
Biaya Pembuatan
Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS!
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Walaupun begitu. Anda juga perlu mempersiapkan uang lebih untuk meterai, biaya transport, fotokopi, dan lain-lain.
Jangan lupa untuk menggunakan Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store untuk membuat anggaran proses pembuatan akte kelahiran ini.
Rencanakan pula anggaran pendidikan sang buah hati untuk masa mendatang.
Bagaimana Caranya Menyekolahkan Anak dari TK sampai Sarjana, Tanpa Utang!
Download ebook-nya, GRATIS!!!
Proses Pembuatan
Untuk mengurusnya, Anda harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang pencatatan kelahiran bahwa kini tempat kepengurusan akte kelahiran sudah berdasarkan domisili (sesuai KTP).
Untuk itu, tanyakan kepada dinas terkait jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili.
[Baca Juga: SSP: Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?]
Nah, berikut adalah cara mengurus akte kelahiran baru yang dilakukan oleh petugas:
Jika proses tersebut tak mengalami hambatan, akte kelahiran akan jadi hanya dalam 2 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja.
Akte Kelahiran Untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah
Secara hukum, anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan.
Begitu pula dengan anak hasil perkawinan siri. Walaupun menurut agama perkawinan tersebut sah, namun secara hukum perkawinan tersebut tidak terdaftar resmi.
Untuk itu, persyaratannya pun berbeda, yakni:
Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang
Kini pengurusan akte kelahiran yang hilang sudah menjadi lebih mudah. Berikut persyaratannya:
[Baca Juga: Definisi Invoice Adalah]
Akte kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akte kelahiran yang lama.
Punya Banyak Manfaat
Akte kelahiran memiliki banyak manfaat, lho! Pasalnya, dari akte kelahiran inilah anak Anda memiliki identitas resmi.
Sejumlah manfaat dari dokumen penting ini, yakni:
Coba perhatikan, kita akan selalu memerlukan akte kelahiran di setiap fase kehidupan. Untuk itu, segera urus dan simpan baik-baik.
Setelah mengetahui informasi ini, akan lebih baik jika Anda share artikel ini. Barangkali ada teman atau kerabat yang membutuhkan informasi mengenai akte kelahiran.
Semoga bermanfaat!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: