Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Bandung, Batam, Semarang, Solo, Yogya, dan Surabaya

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Bandung, Batam, Semarang, Solo, Yogya, dan Surabaya

tribunwarta.com – Hari ini, Sabtu (3/11/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mematikan sinyal TV analog di wilayah Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Surabaya, dan Batam.

Masyarakat yang terdampak di wilayah tersebut dapat beralih menonton televisi lewat siaran TV digital . Suntik mati siaran TV analog ini merupakan program Analog Switch Off (ASO) Tahap II setelah dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 2 November lalu.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohammad Reza mengatakan bahwa pemutusan sinyal TV analog Tahap II pada lima wilayah dilakukan pada Sabtu, 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB.

“Pemutusan saluran TV analog giliran di wilayah Bandung, Semarang, Batam, Yogyakarta, dan Solo,” kata .

Reza mengimbau kepada masyarakat untuk segera memperhatikan ketersediaan Set Top Box (STB) yang non-bantuan di tiap daerah.

Rencana suntik mati TV analog tahap kedua ini telah diungkap Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam rapat kerja Kominfo bersama Komisi I DPR RI, Rabu (23/11/2022).

“Kami merencanakan untuk melakukan pengumuman analog switch off( ASO) dalam waktu dekat di enam wilayah,” kata Johnny.

Menurut Menkominfo, keenam kota tersebut masuk ke dalam lima wilayah siaran. Berikut daftar enam wilayah yang bakal dimatikan siaran TV analognya, sebagai berikut:

  • Jawa Barat-1: Kota Bandung dan sekitarnya
  • Jawa Tengah-1: Kota Semarang dan sekitarnya
  • DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, dan sekitarnya
  • Jawa Timur-1: Kota Surabaya dan sekitarnya
  • Kepulauan Riau-1: Kota Batam dan sekitarnya

Untuk mengetahui apakah TV sudah mendukung siaran digital atau belum, bisa melalui pengecekan manual. Selengkapnya seperti dalam artikel berikut ini:

Masyarakat pun bisa mengecek apakah Smart TV dan Android TV mereka mendukung siaran digital atau belum melalui halaman resmi Kementerian Kominfo di .

Anda dapat menggunakan perangkat Set Top Box (STB) apabila TV Anda belum mendukung siaran digital. Perangkat STB bisa didapat secara gratis dari Kominfo atau membeli dari marketplace dan toko elektronik.

Harga perangkat STB bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga di atas Rp 600.000. Berikut daftar STB TV digital yang sudah mendapat sertifikasi Kominfo:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *