tribunwarta.com – Pengadilan Komersial Paris, Prancis, menjatuhi denda senilai 1,06 juta dolar Amerika Serikat karena praktik memaksakan kebijakan App Store kepada pengembang.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan Apple tidak perlu mengubah klausul di App Store karena Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa akan mewajibkan perubahan, diberitakan Reuters pada Selasa.
Undang-Undang Pasar Digital akan memaksa raksasa teknologi seperti Apple dan Google untuk memberikan ruang untuk toko aplikasi pihak ketiga. Regulasi itu berlaku mulai 1 November dan akan berlaku lebih luas pada 2 Mei 2023.
Juru bicara Apple di AS mengatakan perusahaan akan meninjau keputusan pengadilan itu dan meyakini bahwa “pasar yang dinamis dan kompetitif bisa mengembangkan inovasi”.
“Melalui App Store, kami membantu pengembang Prancis dari semua skala membagikan semangat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sambil menciptakan tempat yang aman dan terpercaya untuk konsumen kami,” kata juru bicara Apple.
Regulator sedang menyoroti Apple soal praktik antimonopoli setelah undang-undang Uni Eropa yang baru menargetkan apa yang disebut “penjaga gerbang” daring, yaitu perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya tidak bisa dihindari oleh perusahaan digital yang lebih kecil.