Telset.id, Jakarta – Setelah pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini (20/9/2022), Pemerintah berencana untuk membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Apa tugasnya?
Melalui konferensi pers pada Selasa (20/9/2022), Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan kalau pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak sejarah di Indonesia untuk sektor digital.
“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru. Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia,” kata Johnny.
Johnny menjelaskan kalau Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada 24 Januari 2020.
Kemudian Pemerintah dalam hal ini Kominfo beserta Komisi I DPR RI melakukan kajian, serta rapat bersama untuk membahas RUU PDP serta menyelesaikan 371 Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Lalu pada 7 September 2022, bersama-sama dengan panitia kerja RUU PDP dan Komisi I DPR RI telah menyetujui agar RUU PDP disahkan melalui sidang paripurna dan hari ini telah dilaksanakan,” ungkap Johnny.
Johnny mengatakan kalau UU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Proses untuk membentuk UU PDP dinilai sebagai proses yang panjang, dan Johnny mengakui kalau UU PDP bukan undang-undang yang sempurna.
“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan undang-undang yang substantif. Undang-undang yang komprehensif walaupun belum tentu dia (UU PDP), sempurna,” sambungnya.
BACA JUGA:
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk
Pada kesempatan itu, Johnny juga menyampaikan kalau Pemerintah Republik Indonesia akan membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Pembentukan lembaga ini sesuai dengan amanat UU PDP tepatnya pasal 58 sampai 60.
“Secara spesifik terkait Lembaga Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan pasal 58 dan pasal 60,” jelas Johnny.
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan kalau, lembaga PDP berada di bawah Presiden sehingga bertanggung jawab terhadap Presiden atau dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo.
Terdapat beberapa tugas yang disematkan oleh lembaga tersebut. Pertama, lembaga PDP bertugas untuk perumusan, penetapan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi.
BACA JUGA:
Kedua, penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga adalah penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat atau terakhir, bertugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.
Sayangnya Johnny, tidak menyebutkan kapan lembaga tersebut resmi terbentuk dan siapa saja yang mengisi lembaga perlindungan data itu. [NM?IF]
Artikel ini bersumber dari telset.id.