Masuk RUU PPSK! Sebentar Lagi RI Bakal Punya Rupiah Digital

Masuk RUU PPSK! Sebentar Lagi RI Bakal Punya Rupiah Digital

tribunwarta.com – Indonesia akan segera memiliki tiga alat pembayaran yang sah, bukan hanya terbatas pada rupiah kertas dan logam. Namun sebentar lagi Indonesia juga akan memiliki rupiah digital.

Aturan mengenai rupiah digital telah masuk di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dijelaskan dalam Pasal 2 pada Bagian Keenam tentang Rupiah Digital di RUU P2SK bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah.

“Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital. Rupiah yang dimaksud disimbolkan dengan Rp,” tulis Pasal 2 Bagian Rupiah Digital di RUU P2SK, dikutip Selasa (13/12/2022).

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.

Pada pengelolaan rupiah kertas dan logam akan meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan. Sementara pada pengelolaan rupiah digital akan meliputi tahapan perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan.

Dalam hal melakukan perencanaan rupiah digital, BI harus berkoordinasi dengan pemerintah. Adapun pengelolaan rupiah digital, BI harus memperhatikan aspek sebagai berikut:

– Penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI

– Efektivitas pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan

– Dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital

– Pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional

– Pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi, serta perlindungan data pribadi.

“Bank Indonesia wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR,” tulis bleid Pasal 19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan rupiah digital kemudian akan diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *