Google Terdaftar di PSE Kominfo Sebagai Perusahaan Lokal di Sumedang

Google Terdaftar di PSE Kominfo Sebagai Perusahaan Lokal di Sumedang

Telset.id, Jakarta – Warganet ini melaporkan keanehan terkait daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di situs PSE Kominfo. Pasalnya di situs tersebut Google terdaftar sebagai perusahaan domestik yang berasal dari Sumedang.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat (22/7/2022), informasi ini viral dari adanya postingan dari akun @b00km4rkz pada Minggu (18/7/2022). Akun tersebut menyebut bahwa Google masuk dalam kategori PSE Kominfo Domestik.

Jika melihat daftar di situs PSE, Google terdaftar atas nama perusahaan CV Daun Jati, yang domisilinya di Sumedang Jawa Barat. Tidak sampai disitu, masih dalam postingan yang sama, akun ini pun juga mengungkap status WhatsApp di situs PSE.

BACA JUGA: 

Sama seperti Google, WhatsApp terdaftar sebagai PSE Domestik Kominfo atas nama PT Mandito Digital Teknologi. Perusahaan ini tercatat berlokasi di Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Ini @kemkominfo bisa verifikasi ga sih? Google terdaftar atas nama perusahaan di Sumedang sedangkan WhatsApp terdaftar atas nama perusahaan di daerah Rasuna Said. Kalo verifikasi data aja blom mampu ga usah ngomong ngeblok2 deh,” tulis akun @b00km4rkz.

 

Kesalahan verifikasi juga terjadi di Google Mail (Gmail), Google Drive dan Google Sheet. Ketiga layanan Google itu terdaftar atas nama PT Nirah Digital Media, perusahaan digital marketing yang berlokasi di Bali.

“Ada lagi Gmail, Google Drive, Google Sheet dll terdaftar atas perusahaan digital marketing di Bali. Luar biasa sekali ya verifikasinya,” cuitnya.

 

Tim Telset coba mengecek informasi tersebut dengan masuk ke situs pse.kominfo.go.id. Dan ternyata memang Google, Gmail, Google Drive, Google Sheet dan Google Word terdaftar di beberapa perusahaan lokal seperti yang disebut netizen bernama Reddington.

Google PSE Domestik Kominfo

Sementara nama WhatsApp yang terdaftar atas PT Mandito Digital Teknologi, sudah tidak ada lagi daftar PSE Domestik Kominfo. Justru nama WhatsApp masuk dalam daftar PSE Asing dan atas nama Facebook Singapore PTE. LTD.

WhatsApp PSE Kominfo

BACA JUGA:

Perlu diketahui bahwa PSE Domestik dan Asing harus mendaftarkan layanan mereka ke Kominfo. Sebab apabila belum mendaftar, Kominfo akan mengirimkan surat peringatan dan memberi tengat waktu 5 hari kerja untuk segera mendaftar.

Apabila setelah 5 hari kerja, perusahaan tidak melakukan pendaftaran maka Kominfo akan memblokir layanan tersebut. [NM/HBS]

 


Artikel ini bersumber dari telset.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *