tribunwarta.com – Pengadilan banding Amerika Serikat pada Rabu (28/12) waktu setempat menghidupkan kembali gugatan yang menuduh Google dan beberapa perusahaan lain melanggar privasi anak di bawah usia 13 tahun dengan melacak aktivitas YouTube mereka tanpa seizin orang tua, untuk mengirimi iklan.
Pengadilan banding sirkuit ke-9 di Seattle mengatakan, Kongres tidak bermaksud mendahului klaim privasi berbasis hukum negara bagian dengan mengadopsi Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA), sebagaimana disiarkan Reuters, Kamis.
Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada Komisi Perdagangan Federal dan jaksa agung negara bagian yang bukan penggugat swasta untuk mengatur pengumpulan data pribadi secara daring mengenai anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Gugatan menuduh bahwa pengumpulan data yang dilakukan Google melanggar undang-undang negara bagian yang serupa. Para penyedia konten di YouTube seperti Hasbro, Mattel, Cartoon Network, dan DreamWorks Animation juga disebut-sebut mengetahui adanya pelacakan aktivitas YouTube anak.
Pada Juli 2021 lalu, Hakim Distrik Amerika Serikat Beth Labson freeman di San Francisco menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan undang-undang privasi federal mendahului klaim penggugat berdasarkan undang-undang California, Colorado, Indiana, Massachusetts, New Jersey, dan Tennessee.
Namun pada keputusan hari Rabu, Hakim Sirkuit Margaret McKeown mengatakan itu tidak masuk akal. Kasus pun dikembalikan ke Freeman untuk mempertimbangkan alasan lain.
Pengacara Google dan penyedia konten belum menanggapi permintaan komentar. Demikian juga dengan pengacara anak-anak.