News  

Wagub DKI: Pengaturan jam kerja perlu libatkan pemangku kepentingan

Wagub DKI: Pengaturan jam kerja perlu libatkan pemangku kepentingan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus berdiskusi dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk pemerintah pusat dan pihak swasta untuk membahas aturan jam kerja perkantoran.

“Ini tidak bisa dibahas secara internal antara Polda dengan Pemprov, tapi juga harus didiskusikan bersama dan dibahas dengan semua stakeholders, oleh pemerintah pusat dengan pihak swasta,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: Pemprov DKI tidak putuskan sepihak soal usulan pengaturan jam kerja

Kendati demikian, Riza mengatakan akan tetap menghormati dan menghargai adanya usulan pengaturan jam masuk kantor dari Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami menghormati, menghargai usulan dari Polda, terkait usulan pengaturan jam masuk kantor, mungkin juga sekolah ya,” ujar Riza.

Prinsipnya, Pemprov DKI terus mengupayakan pembangunan transportasi yang terintegrasi untuk menjadikan sarana publik yang maju dan terintegrasi.

Baca juga: Wagub DKI sudah diskusikan usulan polisi terkait pengaturan jam kerja

Integrasi tidak hanya moda transportasinya, tapi juga tiketnya. Mulai dari Kereta Komuter, kemudian juga MRT, LRT, TransJakarta, sampai microbus, mikrolet, bahkan sampai Gojek, itu diintegrasikan seluruhnya agar memudahkan perjalanan warga menuju Jakarta.

Kemudian akses pejalan kaki melalui trotoar juga diperluas dan diperlebar, jalur sepeda juga diperpanjang, tujuannya agar semua yang hadir ke Ibu Kota mendapatkan keadilan yang setara.

Baca juga: FSPTSI ingatkan sopir bus dan truk harus istirahat setiap 4 jam

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *