Empat di antara 18 partai yang lolos tahapan verifikasi administrasi tersebut adalah partai yang baru akan mencoba peruntungannya merebut kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.
Keempat partai politik baru itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Sisanya, 14 partai lain yang lolos verifikasi administrasi ialah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meskipun 18 partai politik itu telah lolos dalam tahapan verifikasi administrasi, bukan berarti semuanya langsung menjadi peserta Pemilu 2024. Hanya partai yang telah memiliki kursi di parlemen yang dapat melewati tahapan verifikasi selanjutnya, yaitu verifikasi faktual, sehingga langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Ketentuan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Sehingga, delapan dari 18 partai yang lolos administrasi masih tetap harus melewati tahapan verifikasi faktual, yakni PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Perindo, PSI, dan Partai Ummat.
Ketentuan verifikasi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tahapan verifikasi faktual, atau berdasarkan kenyataan dan mengandung kebenaran, mulai dilakukan hari ini untuk meneliti serta mencocokkan dokumen yang diajukan partai politik pada verifikasi administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi. Verifikasi faktual itu dilakukan terhadap kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; serta keanggotaan partai di tingkat kabupaten dan kota.
Terkait verifikasi faktual partai politik di tingkat pusat, persyaratan yang harus dipenuhi ialah soal kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan, dan domisili kantor tetap.
KPU akan mendatangi kantor tetap partai politik di tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurus partai tersebut yang disahkan oleh menteri urusan bidang hukum dan hak asasi manusia.
Apabila saat mendatangi kantor pusat partai politik KPU menemukan kondisi pengurus tidak sesuai persyaratan, termasuk soal keterwakilan perempuan, maka verifikasi faktual dilakukan melalui konferensi video pada waktu yang bersamaan saat KPU mendatangi kantor pusat partai tersebut. Partai politik tidak akan lolos verifikasi faktual jika tidak dapat melakukan konferensi video bagi pengurus dan keterwakilan perempuan untuk membuktikan keberadaan mereka.
Selain itu, jika terdapat pengurus partai politik yang meninggal dunia, pengurus partai politik harus menunjukkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
Verifikasi faktual di tingkat pusat dilakukan KPU pada Minggu dan Senin (16/10). Jadwal verifikasi pada Minggu ialah pukul 08.30 untuk Partai Gelora, pukul 10.00 untuk Partai Hanura, pukul 12.00 untuk Partai Ummat, Partai Garuda, dan PSI; serta pukul 15.30 untuk PBB, Partai Buruh, dan PKN. Sementara itu jadwal verifikasi pada Senin ialah Partai Perindo pukul 16.00.
Memperkuat pengawasan tahapan
Tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 akan mendapatkan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu RI memastikan jajarannya akan mengawasi secara melekat pada verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggara pemilu, Bawaslu membuka ruang publik dan mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pengawasan. Bawaslu menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif, hingga pelanggaran pidana dalam tahapan pemilu.
Bawaslu menggaungkan upaya pengawasan partisipatif sebagai sarana pembelajaran politik bagi masyarakat, dengan melibatkan peran masyarakat untuk memperkuat pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Di era digital, pengawasan tahapan pemilu juga dituntut untuk selaras dengan pengembangan teknologi informasi. Hal itu diwujudkan dalam verifikasi faktual melalui konferensi video jika partai politik tidak dapat menunjukkan susunan kepengurusan dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Dalam verifikasi faktual melalui konferensi video tersebut, harus terdapat foto, rekaman video, rekaman suara, rekaman layar yang menunjukkan bahwa partai politik mampu menunjukkan syarat kepengurusan dan keterwakilan perempuan.
Sementara itu, untuk partai politik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; KPU diminta mendatangi tempat tinggal anggota dan pengurus partai politik yang tidak hadir saat petugas melakukan verifikasi faktual. Apabila anggota atau pengurus bersangkutan tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara luring, maka pengurus partai harus membuktikan lewat konferensi video.
Oleh karena itu, potensi pelanggaran verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, antara lain kantor partai tidak didatangi oleh petugas KPU, anggota partai politik di daerah tidak didatangi oleh petugas KPU, penyalahgunaan data pribadi pengurus atau anggota partai politik, serta tidak ada tindak lanjut terhadap temuan Bawaslu.
Dengan demikian, keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan kaum muda, benar-benar diperlukan dalam pengawasan tahapan untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berkualitas.
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.