Cukup banyak hal yang akan diatur dalam RUU ini, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, SDM sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebuah negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangan yang kuat.
“Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara berkelanjutan,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Maka dari itu untuk penguatan sektor keuangan Indonesia, Menkeu mengungkapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Ia membeberkan RUU tersebut akan mengatur peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
Lima pilar tersebut jelas membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik, yaitu profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas.
Selain itu, Sri Mulyani menilai Indonesia juga perlu membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU PPSK diharapkan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, maju, inovatif, efisien, inklusif, stabil, kuat, dan bisa dipercaya oleh para investor serta masyarakat.
“Cukup banyak hal yang akan diatur dalam RUU ini, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, SDM sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM,” katanya.
Lantaran begitu strategis dan luasnya RUU tersebut, Menkeu berharap seluruh institusi dan elemen masyarakat bisa ikut mendukung dan mengawal perwujudan Omnimbus Law di sektor keuangan tersebut.
Adapun RUU PPSK juga merupakan salah satu bentuk reformasi dan fondasi tata kelola dan kelembagaan yang diperlukan agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi.
Baca juga: Sri Mulyani: Perusahaan keuangan dominasi kapitalisasi pasar di BEI
Baca juga: Sri Mulyani: Digitalisasi berperan penting ciptakan ekonomi inklusif
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.