Suara.com – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Holywings dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Bahkan, jika yang menjadi gubernur saat ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keputusan serupa dinilai juga bakal diambil.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik Miftah Nur Sabri. Ia menilai penutupan Holywings adalah keputusan yang harus diambil karena yang menjadi persoalan merupakan perizinan.
“Seandainya Gubernurnya Ahok itu (penutupan Holywings) dia lakukan juga,” ujar Miftah dalam acara diskusi ‘Total Politik’ di Pejaten, Jakarta Selatan pada Minggu (3/6/2022).
Sebelum diketahui melakukan pelanggaran perizinan, Holywings sudah membuat geger masyarakat karena membuat program promosi minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Namun, kata Miftah, soal promosi ini tidak bisa menjadi alasan dalam melakukan penutupan pada gerai Holywings di ibu kota.
Baca Juga:
Penutupan Holywings Berpotensi Tingkatkan Elektabilitas Anies Baswedan
Sementara, penutupan Holywings juga perlu segera dilakukan untuk mencegah meluasnya keresahan publik atas promosi tersebut. Karena itu, langkah penutupan adalah keputusan wajar yang harus diambil Kepala Daerah.
“Nah maksud saya cukup untuk menjadi jeda supaya social unrest-nya tidak jadi lebih besar,” tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan juga setuju dengan pendapat yang disampaikan Miftah. Kepala daerah menurutnya, perlu mengambil tindakan, apalagi yang berkaitan dengan urusan menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Saya kira ini memang keputusan yang harus diambil soalnya menyangkut isu yang sensitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Baca Juga:
Sebut Jokowi Berprestasi, Gus Nadir Sindir Pendukung Anies: Orang Kalau Sudah Terlanjur Benci, Terus Panas Sendiri
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.