Suara.com – Polri akan melakukan pemantauan terhadap penarikan lima obat sirup yang tercemar zat kimia atau etilen glikol (EG). Pemantauan dilakukan oleh seluruh kepala satuan wilayah atau kasatwil di seluruh Indonesia.
“Para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya menginstruksikan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan lima obat sirup yang tercemar entilen glikol. Instruksi ini diberikan menyusul adanya temuan bahwa kelima obat sirup yang tercemar entilen glikol tersebut telah menyebabkan gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga:
Obat Penurun Panas Cair Sudah Tak Diedarkan di Apotek hingga Minimarket Kawasan Jaksel
Etilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau, serta saat ditelan punya efek yang sangat beracun. Obat yang tercemar bahan kimia ini tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 milligram per kilo berat badan per hari.
Semua apotek maupun toko obat offline dan online tidak boleh menjual dan harus menarik lima produk obat sirup dengan bets yang dirilis BPOM dari pasaran.
Berikut kelima obat sirup tersebut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
Baca Juga:
Rekomendasi Resep Ramuan Penurun Demam dan Pereda Batuk Pilek Pada Anak Sebagai Alternatif Obat Sirup
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.