News  

Polresta Bandarlampung tangkap penadah meterai curian milik PT Pos

Polresta Bandarlampung tangkap penadah meterai curian milik PT Pos

Bandarlampung (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap seorang penadah meterai hasil curian milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp1,5 miliar.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B,” kata Kepala Satuan 

Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka yang tertangkap ini memiliki peran menerima dan menjual meterai hasil pencurian dari Kantor Pos.

“Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil meterai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan meterai tersebut,” kata dia.

Ia mengatakan, kerugian negara akibat pencurian meterai tersebut mencapai Rp1,5 miliar dan yang baru terselamatkan sekitar Rp400 juta dari barang bukti yang ada di tangan B.

“4.050 keping meterai kalau diuangkan sekitar Rp400 juta itu yang berhasil kami amankan. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp200 juta,” kata dia.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap pemalsuan dokumen dan meterai

Baca juga: Peruri cetak meterai tempel berbahan baku lokal

Dennis juga mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan meterai yang diamankan dari B, identik dengan meterai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.

“Kita melakukan investigasi mendalam bekerjasama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri, kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modusnya karena sopir yang ditunjuk untuk membawa meterai tersebut adalah A.

“Yang melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus ini,” katanya.

Sedangkan untuk B yang telah ditangkap dikenakan pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *