penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
“Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.
Sedangkan penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri.
Zulpan mengatakan penanganan terhadap kedua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan.
Pihak kepolisian secara total telah menetapkan sebelas tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Lebih lanjut Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.
“Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: 11 tersangka diduga terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Kabid Humas sebut tak ada penggeledahan rumah dinas Kapolda Sumbar
Baca juga: Komisi III nilai Kapolri lakukan reformasi kultural setelah tangkap TM
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.