JawaPos.com-Teka-teki seputar kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan di hari Rizky Billar dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai terungkap. Menurut Surya Darma Simbolon, salah seorang pengacara Rizki Billar, Lesti Kejora telah mencabut laporan polisi (LP) atas kasus KDRT yang sempat dibuat tertanggal 28 September 2022 lalu.
Dia menyatakan, Lesti telah menanda tangani pencabutan laporan tersebut di hadapan penyidik. “Sudah dicabut tadi di depan saya ditanda tanganinya. Surat itu dikasihkan langsung fisiknya, dikasihkan di atas (ke penyidik),” kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Dia menuturkan, penanda tanganan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora juga disaksikan oleh pengacara Lesti, Sandy Arifin. Pencabutan laporan disebut berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Intinya mereka berdua sudah berdamai,” ujar Surya Darma lebih lanjut.
Setelah laporan dicabut, pengacara Rizky Billar memasrahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada penyidik. Surya memahami dan mengerti apabila kliennya tidak bisa langsung keluar dari dalam tahanan mengingat surat penahanan terhadap Rizky Billar telah resmi diterbitkan hari ini. “Itu proses di kepolisian tentu ada mekanismenya. Kita hormati saja,” katanya.
JawaPos.com berusaha menghubungi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi terkait kabar dicabutnya laporan polisi soal KDRT oleh Lesti Kejora. Namun sampai saat ini belum ada respons. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.