News  

Penahanan Istri Ferdy Sambo Wajar Karena Penuhi Syarat

Penahanan Istri Ferdy Sambo Wajar Karena Penuhi Syarat

Suara.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa penahanan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, wajar karena sudah memenuhi dua syarat dilakukan penahanan, yakni syarat objektif maupun subjektif.

“Syarat objektif karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subjektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Suparji dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai keputusan penahanan Putri Candrawathi bisa jadi karena pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri sebelumnya sudah tidak berlaku lagi pada hari ini.

Misalnya, kata Suparji, di awal ada pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena kondisi psikologis, namun ternyata setelah diperiksa pada hari ini kondisi psikologis serta jasmani yang bersangkutan dalam kondisi baik.

Baca Juga:
Polri Tahan Putri Candrawathi, Nahdliyin Solo: Semakin Yakin Penyelesaian Khasus Ini

“Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah penyidik Polri yang akhirnya menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sesaat setelah menjalani wajib lapor dan serangkaian pemeriksaan, Jumat.

“Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini,” katanya.

Suparji menyebut bahwa penahanan Putri Candrawathi menjauhi spekulasi publik jika Polri terkesan tidak adil dalam menyikapi Putri. Menurutnya, dengan ditahannya Putri Candrawathi maka Polri sudah berlaku adil seperti menyikapi tersangka lainnya.

“Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antartersangka,” ucapnya.

Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Nilai Keputusan Polri Menahan Putri Candrawathi Sudah Tepat

Ia berharap Polri tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J guna mengembalikan citra institusi. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diganjar sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *