News  

Masyarakat Sipil Sebut Kick Off RKUHP Cuma Formalitas Belaka, Tanpa Dengar Masukan Publik

Masyarakat Sipil Sebut Kick Off RKUHP Cuma Formalitas Belaka, Tanpa Dengar Masukan Publik

Suara.com – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional RKUHP menilai sosialiasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan oleh pemerintah hanya formalitas belaka. Masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal.

Disebutkan pada hari ini, Selasa (23/8/2022), pemerintah yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar kick off terkait dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Aliansi melihat bahwa undangan kick off RKUHP tersebut bukanlah sarana untuk membangun diskursus publik terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru. Forum ini hanya akan bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Hal tersebut dapat dilihat dari susunan pembicara yang seluruh unsurnya berasal dari pemerintah,” tulis Aliansi Nasional RKUHP dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Disampaikan, kedatangan atau ketidakdatangan masyarakat sipil dalam agenda  kick off RKUHP tersebut juga akan diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik.

Baca Juga:
Kominfo Ajak Publik Terlibat dalam Diskusi RKUHP

“Pemerintah akan berdalih bahwa ruang partisipasi sudah tersedia sehingga memuluskan jalan agar RKUHP segera akan disahkan,” ujar Aliansi Nasional RKUHP.

“Belum lagi terkait dengan daftar undangan dari acara ini yang kami lihat sangat segmented. Pihak-pihak yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Hal ini tentu diskriminatif, mengingat KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian,” sambungnya.

Lebih lanjut, terkait substansi, Aliansi Nasional RKUHP juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.

Padahal menurut catatan mereka, masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut. Utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

Baca Juga:
Bahas RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Beri Pesan Penting Ini

“Ruang yang tak tersedia secara luas juga kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” papar Aliansi Nasional RKUHP.

Mereka pun menyampaikan desakannya kepada pemerintah. Pertama, membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka.

Kedua, membahas substansi RKUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *