Suara.com – Partai Demokrat pastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi. Demokrat juga mengaku tak akan melakukan intervensi hukum.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apa pun,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menegaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan bantuan hukum jika perlukan untuk Lukas dalam menghadapi kasus hukumnya.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan,” katanya.
Baca Juga:
Cerita Adanya Intervensi Politik, AHY Pertanyakan Kasus Lukas Enembe Murni Hukum atau Ada Muatan Politis
AHY menyebut bantuan hukum dipersiapkan memang bagi seluruh kader Demokrat yang terbelit kasus hukum. Sementara di sisi lain, ia pun mengingatkan kadernya yang ada di Papua agar tetap tenang.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai.”
KPK sebelumnya menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe setelah beberapa kali mangkir pemanggilan dengan alasan sakit.
“Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Dari agenda pemanggilan itu, Lukas bakal diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca Juga:
Ngaku Sulit Berkomunikasi dengan Lukas Enembe Sejak jadi Tersangka KPK, AHY: Dia Sudah 4 Kali Kena Stroke
Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9) lalu.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.