News  

Kemenperin: Sertifikasi TKDN industri kecil gratis dan dinilai mandiri

Kemenperin: Sertifikasi TKDN industri kecil gratis dan dinilai mandiri

Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK serta koperasi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut proses sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil bersifat gratis, penilaian mandiri atau self assessment, dan selesai dalam waktu lima hari.

“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Kemenperin konsisten mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Untuk semakin mengoptimalkan potensi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), Kemenperin melakukan terobosan, salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yaitu pertama permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.

Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada industri kecil untuk melakukan penilaian mandiri penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.

Baca juga: Kemenperin targetkan sejuta industri kecil miliki sertifikat TKDN

Cukup dengan dua langkah tersebut industri kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” kata Menperin.

Terobosan itu, lanjutnya, untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk industri kecil.

Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Menperin meminta dukungan dari para kepala daerah melakukan sosialisasi mengenai langkah ini, sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan industri kecil.

Selain penyederhanaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) guna mempermudah pengurusan sertifikat TKDN.

Baca juga: Kemenperin: 30.169 produk lokal ber-TKDN otomatis tayang di e-katalog

Kemudian Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.

Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah. Tentunya seluruh upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.

Sebelumnya dalam sebuah kajian, menyebutkan bahwa penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah dianggap dapat mendukung kinerja industri dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Kewajiban penggunaan produk yang memiliki kandungan dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah, membuat permintaan barang produksi semakin meningkat. Akibatnya, kinerja industri justru mengalami perbaikan dalam kondisi pasar yang lagi lesu,” kata Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi, Ahmad Heri Firdaus.

Baca juga: Menperin: Belanja Rp1 produk lokal, sumbang Rp2,2 ke ekonomi nasional

Baca juga: Wamenkeu serukan optimalkan anggaran untuk belanja produk dalam negeri

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *