Suara.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 juga membuka kesempatan untuk tenaga teknis. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Selain jadwal, ketahui jumlah formasi terbaru dan syarat tambahan bagi tenaga teknis.
Sebelumnya pemerintah melalui BKN telah mengumumkan adanya pendaftaran PPPK 2022 ini untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Adapun pendaftaran PPPK 2022 tersebut direncanakan akan dimulai pada akhir Oktober tahun ini. Khusus untuk tenaga teknis, tahun 2022 formasinya dibuka sebanyak 25.554 formasi.
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Berikut ini estimasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Teknis, dikutip dari materi sosialisasi BKN tentang Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang diunggah di situs menpan.go.id Jumat (28/10/22).
Baca Juga:
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas
1. Pengumuman Seleksi 7 – 26 November 2022.
2. pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis mulai 7 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2022.
3. Pengumuman hasil seleksi adminitrasi 7-8 Desember 2022
4. Masa sanggah mulai 9-11 Desember 2022
5. Jawab sanggah 12-18 Desember 2022
Baca Juga:
Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini
6. Pengumuman pasca sanggah 19-20 Desember 2022
7. Pelaksanaan seleksi kompetensi 22 Februari sampai 18 Maret 2023
8. Pengumuman kelulusan 23 -24 Maret 2023
9. Masa sanggah 25 sampai 27 Maret 2023
10. Jawab sanggah 28 Maret sampai 3 April 2023
11. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 4-5 April 2023
12. Pengisian DRH NI PPPK 6 sampai 20 April 2022
13. Tahapan usul Penatapan NI PPPK Tenaga Teknis dijadwalkan 27 April 2023 sampai dengan 11 Mei 2023.
Melihat dari jadwal pendaftaran PPPK 2022 yang telah dirilis, maka PPPK 2022 direncanakan akan dibuka pada 31 Oktober 2022 mendatang. Akan tetapi perlu diingat bahwa estimasi jadwal pendaftaran PPPK 2022 tersebut masih bersifat sementara sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.
Syarat Tambahan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan syarat tambahan yang wajib dilakukan oleh calon peserta PPPK Tenaga Teknis 2022.
Adapun regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 terkait Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Calon pelamar PPPK Tenaga Teknis yang hendak melamar jabatan Pemadam Kebakaran, Penerjemah, Pengelola Barang dan Jasa, dan jabatan lainnya wajib memiliki sertifikat. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya tenaga non ASN yang bekerja di perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga mereka tidak memiliki kompetensi.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 tenaga teknis sesuai formasi yang dipilih:
1. Setiap pelamar yang melamar sebagai jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK 2022 pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior.
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang pekerjaan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang berlaku pada tingkat spesialis menengah.
- Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang ditandatangani sesuai persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.
2. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja pada instansi pemerintah yakni pejabat eksekutif yang lebih tinggi, serta Minimal Direktur atau Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman bekerja di suatu Perusahaan Swasta, Lembaga Swasta maupun Yayasan.
3. Selain beberapa persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama untuk pelamar PPPK 2022, terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan yang wajib bagi pemilihan kompetensi teknis dan juga sertifikat kompetensi.
Itulah tadi jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Selain jadwal, terdapat jumlah formasi terbaru sebanyak 25.554 dan syarat tambahan bagi tenaga teknis yang wajib dipenuhi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.