Suara.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal temuan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu yang diduga ilegal. Ia membantah dugaan tersebut dan langsung menyatakan kalau helipad itu legal.
Riza membenarkan adanya helipad yang menjadi temuan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan inspeksi dadakan. Menurutnya helipad tersebut sudah ada sejak 2005 dan tak pernah lagi difungsikan.
“Itu sudah lama, dari dulu sudah ada, ya, cuma tidak terpakai. Itu sudah sejak tahun 2005,” ujar Riza di Balai Kota, Jumat (1/7/2022).
Tak hanya helipad, dalam temuan juga ditemukan landasan pacu untuk jenis pesawat ringan di Pulau Panjang. Ia mengaku melihatnya sendiri beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke pulau tersebut bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Baca Juga:
Spesifikasi Lengkap dan Harga New Honda ADV 160
Kedua fasilitas itu diduganya dimiliki salah satu resort di pulau tersebut yang kini sudah tutup.
“Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir ini, sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan yang membuatnya geram.
Sebelum sidak, Prasetyo mengaku mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.
Begitu sampai, ternyata apa yang warga laporkan padanya benar. Ia mendapati ada helipad di bagian dalam pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.
Baca Juga:
Ikut Berduka Cita, Ganjar Pranowo Sebut Tjahjo Kumolo Senior yang Suka Memotivasi Generasi Muda
Menurutnya, helipad ini tidak tercatat pemanfaatannya oleh Pemprov DKI. Sebab, yang membuat dan memantaatkannya adalah salah satu pihak swasta.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.