tribunwarta.com – Pihak Universitas Indonesia ( UI ) meminta agar pengusutan kasus kematian salah satu mahasiswanya karena ditabrak Purnawirawan Polri diusut secara transparan.
Mahasiswa bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra itu merupakan mahasiswa Program Sarjana Departemen Sosiologi FISIP UI Angkatan 2022.
Keluarga Besar FISIP UI pun berduka cita dan sangat kehilangan atas wafatnya Mohammad Hasya Athallah Saputra dalam kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 6 Oktober 2022.
“Kami memahami duka mendalam yang dialami keluarga dan berharap keluarga dapat ikhlas dan tabah dalam menghadapi musibah kehilangan yang sangat tidak terduga ini,” ujar pihak FISIP UI dalam keterangan tertulis di akun Instagram @fisip_ui, Sabtu, 26 November 2022.
“Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI mendorong upaya maksimal dari para pihak berwajib untuk menangani dan menyikapi kasus kecelakaan ini dengan bijaksana, transparan, sungguh-sungguh, dan sebenar-benarnya sesuai prosedur yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi keluarga dan kita semua yang ditinggalkan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polisi.
Mahasiswa bernama Muhammad Hasya Atallah itu meninggal dunia usai ditabrak oleh Purnawirawan Polisi di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang beredar, mahasiswa UI tersebut menjadi korban tabrak lari oleh Purnawirawan Polisi, tetapi langsung dibantah Polri.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut.
Akan tetapi, dia menampik adanya tudingan tabrak lari dan tidak adanya kelanjutan hukum lantaran saat ini masih adanya mediasi dua pihak.
“Antara pengemudi Pajero dengan keluarga sudah terus mediasi. Tapi kenapa narasinya tidak kelanjutan masalah hukum,” katanya, Jumat, 25 November 2022.
“Dia tahu (soal mediasi), kok bicara penegakan hukum gak ada. Kan lagi mediasi belum ada titik temu,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Joko Sutriono mengatakan bahwa pengendara mobil juga sudah diperiksa dan dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis,” ucapnya.
Joko Sutriono menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berkendara sepeda motor.
Korban terjatuh saat mencoba menghindari genangan air, dan pada saat bersamaan mobil Pajero tersebut melintas.
“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” kata Joko Sutriono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 26 November 2022.***