Tujuan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana

Tujuan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana

tribunwarta.com – – Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan di tempat terjadinya perkara.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata. Namun, pemeriksaan ini juga dapat dilakukan pada perkara pidana.

Lalu, apa tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ?

Tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat

Meski tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun, dalam praktiknya, pemeriksaan setempat boleh dilakukan untuk perkara pidana.

Pemeriksaan ini merupakan diskresi majelis hakim dan dapat dilakukan jika ada alasan-alasan khusus untuk melakukannya.

Salah satu tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yaitu agar hakim memperoleh keterangan yang jelas dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan setempat termasuk pada kegiatan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta-fakta yang fungsinya sama dengan persidangan di ruang sidang.

Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana , yakni untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

Contoh perkara pidana yang bisa dilakukan pemeriksaan setempat

Pemeriksaan setempat dapat dilakukan untuk perkara-perkara yang membutuhkan klarifikasi di lapangan.

Contoh perkara pidana yang dapat dilakukan pemeriksaan setempat , di antaranya:

  • perkara-perkara yang menyebabkan kematian atau luka-luka di jalan raya,
  • pembunuhan dengan rencana,
  • pembunuhan dengan mutilasi,
  • pencurian dengan cara tertentu, misalnya dengan memanjat, membongkar atau merusak, dan lain-lain.

Selain hakim dan panitera, pemeriksaan setempat dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
  • Chazawi, Adami. 2019. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana: Kemahiran dan Keterampilan Hukum Membuat Surat-surat Penting Perkara Pidana dan Menjalankan Persidangan Perkara Pidana Tingkat Pertama (Edisi Revisi). Malang: Media Nusa Creative.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *