tribunwarta.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Pierre Togar Sitanggang membantah pihaknya mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dengan cara yang tidak benar.
Pierre merupakan mantan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas ekspor saat terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Pierre saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Pierre mengatakan, perusahaannya bisa mendapatkan PE karena telah mendistribusikan sebagian minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Luar Negeri (Perdirjendaglu) Nomor 2/2022.
Pierre membela diri dan menyatakan bahwa ia tidak menghalang-halangi pemerintah dalam mengendalikan persediaan kebutuhan pokok.
“Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group,” kata Pierre dalam pleidoi yang dibacakan kemarin, Rabu (28/12/2022).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban DMO diterapkan pada awal tahun ini guna menanggulangi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Dalam ketentuan itu, perusahaan baru bisa mendapatkan fasilitas PE setelah memenuhi kuota DMO yang ditentukan Kementerian Perdagangan.
Namun, menurut Jaksa, dalam pelaksanaannya sejumlah perusahaan tidak melaporkan DMO mereka secara akurat. Kemudian, melakukan ekspor.
Akibatnya, minyak goreng di dalam negeri terus menjadi langka.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 6 triliun lebih.
Terkait hal ini, Pierre menilai Jaksa telah salah menafsirkan kebijakan mengenai DMO. Menurutnya, ketentuan itu tidak mewajibkan perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mendistribusikan minyak goreng hingga level pengecer terakhir.
Pierre mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan minyak goreng hingga tingkat distributor pertama.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa perusahaannya memang tidak memiliki jaringan untuk bisa menyalurkan minyak goreng hingga pengecer terakhir.
Di sisi lain, Pierre juga memiliki pemahaman bahwa pemerintah melarang peruasahaan membangun jaringan hingga dari atas hingga bawah. Sebab, hal itu bisa menimbulkan oligopoli.
Ia lantas membandingkan tudingan Jaksa dengan keterangan Tim Verifikator Kementerian Perdagangan dalam sidang.
Saksi tersebut menyatakan bahwa verifikasi distribusi minyak goreng tidak sampai ke tingkat pegecer melainkan cukup distributor tingkat pertama.
“Tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO,” ujar Pierre.
Bantahan Tim Asistensi Menko
Sementara itu, pada persidangan yang digelar satu hari sebelumnya, Selasa (27/12/2022), Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei menyatakan dirinya bukanlah mafia.
Ia menilai bahwa tindakannya adalah membantu Kementerian Perdagangan dalam upaya menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri bukanlah suatu tindak pidana.
Bahkan, ia mengaku tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi untuk membuat negara rugi.
“Saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” ujar Lin Che Wei dalam pleidoinya.
Lin Che Wei juga menyatakan dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi pemberian PE untuk sejumlah perusahaan yang pimpinannya saat ini menjadi tersangka.
Perusahaan itu antara lain, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Permata Hijau Group.
“Terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apapun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor,” katanya.
Dalam pembelannya, Lin Che Wwi juga membela sejumlah pimpinan perusahaan yang menjadi tersangka.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki jalur distribusi yang bisa menjangkau secara luas.
Sebab, meskipun kapasitas produksinya besar, perusahaan-perusahaan itu berorientasi pasar ekspor, bukan lokal.
“Mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level retaile,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Pierre dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim menghukum Pierre membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 atau Rp 4,5 triliun.
Sementara itu, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Pierre dan Lin Che Wei dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.